Jogja
Kamis, 28 April 2016 - 19:20 WIB

PILKADA KULONPROGO : KPU Masih Persiapkan Pencairan Anggaran

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Pilkada Kulonprogo masih dalam tahap persiapan anggaran

Harianjogja.com, KULONPROGO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo merencanakan penandatangan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) sebagai syarat pencairan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 pada awal Mei nanti.

Advertisement

Meski mundur dari target awal, hal itu dipastikan tidak akan mengganggu kelancaran tahapan persiapan pelaksanaan pilkada.

Ketua KPU Kulonprogo, Isnaini mengatakan, Peraturan KPU (PKPU) No.3/2016 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota 2017 telah dikeluarkan.

Pencairan anggaran pilkada dibatasi paling lambat 22 Mei 2016. Namun, KPU Kulonprogo tidak ingin terlalu mepet dengan batas waktu.

Advertisement

Alokasi dana Pilkada 2017 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kulonprogo 2016 mencapai Rp14,328 miliar. KPU Kulonprogo hanya bisa memiliki kewenangan untuk mengelola dana itu jika NPHD telah ditandatangani.

“Saat ini kami sedang berkomunikasi dengan pemerintah untuk penandatangan NPHD oleh KPU dan bupati. Kami usahakan awal Mei,” kata Isnaini, Rabu (27/4/2016).

Sebelumnya, penandatanganan NPHD ditargetkan maksimal pada Sabtu (30/4/2016) besok. Namun, target itu dibuat sebelum PKPU terkait tahapan pilkada 2017 diterbitkan.

Advertisement

Menurut Isnaini, kebijakan KPU RI yang kemudian memutuskan batas penandatanganan NPHD menjadi 22 Mei tidak akan membuat pelaksanaan Pilkada ikut mundur. Pilkada serentak tetap digelar pada Februari 2017.

“Anggaran perencanan sudah disiapkan, naskahnya juga, dan tinggal bikin kesepakatan dengan bupati,” ujar dia.

Jika dana pilkada sudah dicairkan, tahapan kegiatan persiapan berikutnya yang membutuhkan dukungan dana bisa dilaksanakan sesuai jadwal. Salah satunya adalah pembentukan dan perekrutan badan adhoc, seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Juni mendatang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif