Soloraya
Kamis, 28 April 2016 - 19:40 WIB

PERMUKIMAN SOLO : DPRD: Tertibkan Hunian Liar di Bantaran Sungai

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Permukiman Solo, DPRD mendesak Pemkot tegas menertibkan hunian liar.

Solopos.com, SOLO–DPRD Solo mendesak Satpol PP menertibkan hunian liar di bantaran Kali Tanggul, Serengan. Legislator menolak opsi status quo karena dinilai permisif terhadap pelanggaran aturan.

Advertisement

Sekretaris Komisi II DPRD, Supriyanto, menilai Pemkot tak perlu ragu menertibkan hunian ilegal di sepanjang bantaran sungai. Menurut Supriyanto, ketidaktegasan aparat pemerintah akan semakin membuat hunian liar menjamur. Data Pemerintah Kelurahan Serengan, terdapat 118 kepala keluarga (KK) penghuni bantaran Kali Tanggul sebelum 2010. Jumlah itu diyakini berlipat meski belum ada pendataan terbaru tahun ini.

“Setelah ada informasi mestinya Satpol PP segera bertindak. Kalau tidak cepat ditertibkan, kami khawatir hunian liar akan semakin merebak,” ujarnya saat ditemui Solopos.com di Gedung DPRD, Kamis (28/4/2016).

Supriyanto menilai Satpol PP tak perlu ragu menertibkan hunian karena sudah ada regulasi. Menurut Supri, hampir semua pelanggaran aturan terjadi karena aparat penegak hukum tidak tegas menegakkan regulasi. Mengacu Perda No.7/2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, bantaran sungai merupakan kawasan terlarang hunian. Bangunan ilegal warga juga melanggar PP No.38/2011 tentang Sungai. “Harus tegas, itu saja kuncinya.”
Komisi II kurang sependapat dengan opsi status quo yang dilontarkan Pemerintah Kelurahan Serengan menanggapi hunian liar di bantaran Kali Tanggul. Menurut Supri, kebijakan itu sama saja melanggengkan pelanggaran perda. “Bisa menjadi bumerang bagi upaya penataan hunian liar,” kata dia.

Advertisement

Supriyanto mendorong Pemkot mengoptimalkan langkah preventif untuk mencegah hunian liar merebak di bantaran. Dia mendesak Pemkot menghimpun potensi kerawanan sehingga pemantauan kawasan dapat lebih terarah. “Jadi ketika ada yang mendirikan bangunan bisa langsung diperingatkan.”

Ketua Komisi II, Y.F. Sukasno, mengusulkan upaya relokasi bagi warga penghuni bantaran sungai di Solo. Menurut Sukasno, kawasan bantaran sungai terlarang untuk menjadi hunian merujuk Perda Penanggulangan Bencana.

“Kalau manut aturan, mestinya hunian liar segera ditertibkan. Untuk warga Solo bisa diupayakan relokasi ke rusunawa,” ujarnya.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif