Soloraya
Kamis, 28 April 2016 - 16:03 WIB

PENGANIAYAAN SUKOHARJO : Perpindah-Pindah, Pelaku Penusukan di Soba Diringkus di Cilacap

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai (tengah) menunjukkan tersangka penusukan, Rulianto, 25, warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo saat ekspose di Mapolres Sukoharjo. (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Penganiayaan Sukoharjo berakhir dengan tewasnya seorang warga di Solo Baru berhasil diungkap polisi.

Solopos.com, SUKOHARJO – Pelaku penusukan terhadap korban Fredy Agus Prayitno, 19, warga RT 03/RW 03, Dusun Jatiagung, Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari ditangkap polisi di sebuah garasi bus di Cilacap. Pelaku penusukan adalah Rulianto, 25, warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo. Penyidik reskrim Polres Sukoharjo masih memeriksa intensif pelaku.

Advertisement

Ruli telah ditetapkan menjadi tersangka dna dijerap pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara tujuh tahun. Selain menangkap tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa, sepeda sepeda motor Suzuki Satria FU, pisau belati, kaus dan jaket milik tersangka.

Penegasan itu disampaikan Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai didampingi Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Dwi Haryadi, Kasubbag Humas Polres Sukoharjo, AKP Joko Sugiyanto dan tim resmob, Kamis (28/4/2016) di Mapolres Sukoharjo.

Advertisement

Penegasan itu disampaikan Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai didampingi Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Dwi Haryadi, Kasubbag Humas Polres Sukoharjo, AKP Joko Sugiyanto dan tim resmob, Kamis (28/4/2016) di Mapolres Sukoharjo.

Kapolres menegaskan, pelaku penusukan satu orang sedangkan dua teman tersangka menjadi saksi peristiwa tersebut.

“Usai peristiwa, tersangka sempat pulang ke rumah kemudian melarikan diri ke sejumlah daerah seperti Wonogiri, Kendal, dan Cilacap yang akhirnya ditangkap pada 21 April. Penangkapan terhadap tersangka membutuhkan waktu sembilan hari. Pengungkapan identitas pelaku didasarkan dari keterangan saksi,” ujar Kapolres.

Advertisement

“Penusukan terhadap korban [Fredy] dilakukan spontan karena korban akan memukulnya. Motifnya serempetan dan sebelum kejadian tersangka bersama dua rekannya usai minum minuman keras di salah satu karaoke di Solo Baru,”jelasnya.

Kapolres juga menjelaskan kabar awal di masyarakat pelaku penusukan tiga orang. Namun, setelah hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi-saksi, polisi menagan seorang pelaku bernama Rulianto sedangkan dua orang lainnya sebagai saksi.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Dwi Haryadi menambahkan, sepeda motor tersangka pinjaman dari rekannya sedangkan pisau yang dijadikan barang bukti ditemukan di rumah tersangka.

Advertisement

Dia menyebutkan barang bukti dari tersangka yang diamankan polisi di antaranya sepeda motor berpelat nomor AD 3331 RT, satu bilah pisau, celana pendek, satu buah jaket cokelat dan sebuah kaus.

Sedangkan barang bukti dari korban di antaranya moto berpelat nomor AD 2491 TO, sebuah celana jeans, sepasang sepatu, sebuah jaket dan sebuah kaus.

“Dua teman tersangka yakni Yosef LP dan Kevine YB tidak ikut menusuk korban. keduanya tidak ditahan tetapi masih dalam pengamanan polisi,” jelasnya.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, Fredy Agus Prayitno, 19, warga RT 03/RW 03, Dusun Jatiagung, Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, tewas setelah ditusuk menggunakan senjata tajam (sajam) di sekitar Bunderan Pandawa, kawasan Solo Baru, Selasa (12/4/2016) sekitar pukul 02.30 WIB.

Fredy menderita luka tusuk di bagian perut dan meregang nyawa di RS dr Oen Solo Baru.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif