Jogja
Kamis, 28 April 2016 - 14:55 WIB

PAUGERAN KRATON JOGJA : Kraton DIharapkan Segera Umumkan Paugeran

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Raja Kraton Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X di dampingi Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas (dua kanan di Dalem Wironegaran, Jogja, Jumat (8/5/2015). Pertemuan dengan puluhan perwakilan masyarakat Jogja tersebut Sultan HB X menjelaskan lebih terperinci tentang Sabda Raja dan Dawuh Raja beberapa waktu lalu. (Gigih M. Hanafi/JIBI/Harian Jogja)

Paugeran Kraton Jogja semakin mendapatkan desakan untuk diumumkan

Harianjogja.com, JOGJA – Langkah DPRD DIY untuk meminta pengumuman paugeran, peraturan adat yang berlaku di Kasultanan Yaogyakarta dan Kadipaten Pakulaman, mendapat dukungan.

Advertisement

Sejumlah pengamat menilai sudah semestinya Kraton dan Kadipaten mengumumkan paugeran seperti diamanatkan UUK.

Dosen jurusan Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM Bayu Dardias  Kurniawan mengatakan masyarakat sipil mestinya bisa menuntut amanat UU Nomor 13/2012 tentang keistimewaan itu.

Advertisement

Dosen jurusan Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM Bayu Dardias  Kurniawan mengatakan masyarakat sipil mestinya bisa menuntut amanat UU Nomor 13/2012 tentang keistimewaan itu.

Pasalnya dalam undang-undang yang lain masyarakat sipil berhak mengontrol pelaksanaan UU bila ada lembaga negara yang tak menjalankan amanatnya.

“Tapi dalam UUK ini tampaknya masyarakat tidak ada yang berani menuntut,” kata dia.

Advertisement

Soal istilah paugeran, Bayu mengatakan dirinya menyebut ada perbedaan makna paugeran saat ini. Dari penelitiannya, paugeran adalah titah raja yang dibuat sesuai petunjuk leluhur. Bisa dalam bentuk lisan maupun tulisan. Namun ada juga pedoman dalam bentuk kitab.

“Contohnya serat tajus salatin pada masa Hamengku Buwono V,” kata dia.

Namun dia masih berharap ada kesadaran dari Kraton dan Kadipaten untuk bisa menjalankan amanat UUK untuk mengumumkan Paugeran. Untuk ini dia meminta Keraton bisa memberikan contoh karena berdasarkan tradisi Kadipaten tak bisa melangkahi apa yang belum dilakukan kraton.

Advertisement

“Kadipaten harus mengikuti kasultanan dulu,” imbuh Bayu.

Sebelumnya Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana mengatakan sampai sekarang DPRD DIY belum memiliki sikap resmi terkait amanat pasal 43 UUK.

UUK  menurutnya hanya menyebutkan kewajiban Keraton dan Kadipaten untuk menyempurnakan dan mengumumkan penyempurnaan peraturan yang ada. Selain itu secara kelembagaan juga tidak tertera aturan DPRD DIY harus menagih pengumuman.

Advertisement

Mereka pun memilih mengupas terlebih dahulu aturan yang ada sebelum menentukan sikap resmi. Sembari menunggu pembahasan, mereka tetap memberikan uzun untuk menyampaikan keinginannya dalam ruang yang ada.

“Tapi kami persilahan Fraksi-fraksi memanfaatkan ruang, seperti dalam rapur penetapan Wagub kemarin,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif