Jogja
Kamis, 28 April 2016 - 15:55 WIB

PAUGERAN KRATON JOGJA : DPRD Bisa Desak Kraton Umumkan Paugeran

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Raja Kraton Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X di dampingi Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas (dua kanan di Dalem Wironegaran, Jogja, Jumat (8/5/2015). Pertemuan dengan puluhan perwakilan masyarakat Jogja tersebut Sultan HB X menjelaskan lebih terperinci tentang Sabda Raja dan Dawuh Raja beberapa waktu lalu. (Gigih M. Hanafi/JIBI/Harian Jogja)

Paugeran Kraton Jogja semakin mendapatkan desakan untuk diumumkan

Harianjogja.com, JOGJA – Sejumlah pengamat menilai sudah semestinya Kraton dan Kadipaten mengumumkan paugeran seperti diamanatkan Undang Undang Keistimewaan (UUK).

Advertisement

Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Isti’anah ZA mengatakan seluruh Undang-undang bersifat mengikat bagi seluruh warga negara, termasuk dalam hal pengawasan dan pelaksanaannya.

Bila masyarakat tak ada yang menuntut pelaksanaan UUK, maka DPRD DIY sebagai wakil masyarakat yang mestinya mewakili.

“DPRD kan mewakili masyarakat, ngapa kok ora isa [kenapa tidak bisa],” kata dia.

Advertisement

Isti mengakui di dalam UUK memang tidak disebutkan aturan yang mengharuskan DPRD DIY ikut mengawasi pelaksanaannya. Namun hal itu bukan berarti DIY tak boleh ikut mengawal dan mengawasinya. Justru sebagai lembaga legislatif DPRD mestinya berinisiatif mengawasi implementasi UUK.

Soal landasan pengawasan terhadap UUK, mantan anggota DPRD DIY itu mengatakan DPRD bisa menggunakan asas umum yang berlaku. Dengan berdasarkan pada asas umum DPRD DIY pun berhak melakukan pengawasan pelaksanaan undang-undang.

Sebelumnya Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana mengatakan sampai sekarang DPRD DIY belum memiliki sikap resmi terkait amanat pasal 43 UUK.

Advertisement

UUK  menurutnya hanya menyebutkan kewajiban Keraton dan Kadipaten untuk menyempurnakan dan mengumumkan penyempurnaan peraturan yang ada. Selain itu secara kelembagaan juga tidak tertera aturan DPRD DIY harus menagih pengumuman.

Mereka pun memilih mengupas terlebih dahulu aturan yang ada sebelum menentukan sikap resmi. Sembari menunggu pembahasan, mereka tetap memberikan uzun untuk menyampaikan keinginannya dalam ruang yang ada.

“Tapi kami persilahan Fraksi-fraksi memanfaatkan ruang, seperti dalam rapur penetapan Wagub kemarin,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif