Soloraya
Kamis, 28 April 2016 - 22:40 WIB

NARKOBA SRAGEN : Napi LP Sragen Terancam Hukuman Lebih Berat, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi narapidana. (JIBI/Harianjogja.com/Dok.)

Narkoba Sragen, polisi menetapkan napi LP Sragen menjadi tersangka peredaran narkoba.

Solopos.com, SRAGEN–Polres Sragen menetapkan Sukardi, seorang narapidana (napi) di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A Sragen sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Napi asal Sambirejo itu yang masih menjalani hukuman pidana lima tahun akibat kasus serupa itu terancam hukuman yang lebih berat.

Advertisement

Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Joko Purnomo, membenarkan Sukardi merupakan napi yang menyuruh Handoko Saputro, 22, warga Dukuh Dondong RT 028, Desa Srimulyo, Gondang dan Puji Wahyu Nugroho, 24, warga Dukuh Garut RT 004, Desa Dawung, Kecamatan Sambirejo, Sragen untuk menjual narkoba.

”Setelah menangkap Handoko dan Puji, kami langsung menuju LP untuk memeriksa Sukardi. Kami bergerak malam itu juga [Rabu (27/4/2016) malam] supaya kami tidak kehilangan barang bukti,” kata Joko Purnomo saat ditemui wartawan di Mapolres Sragen, Kamis (28/4/2016).

Dari tangan Sukardi, polisi menemukan barang bukti berupa ponsel yang biasa digunakan untuk memudahkan transaksi narkoba. Dia menggunakan ponsel itu untuk menelepon relasinya, bukan dengan mengirim pesan pendek. Sebelum menyuruh Handoko dan Puji untuk mengedarkan narkoba, Sukardi bertransaksi dengan warga berinisial BRO yang berada di luar LP untuk mendapatkan barang.

Advertisement

”Jadi, BRO itu bukan seorang napi. Dia itu di luar. Sukardi itu membeli atau kulak narkoba dari BRO ini,” jelas Joko.

Sukardi dijatuhi pidana lima tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Sragen pada Agustus 2015 lalu. Baru delapan bulan menjalani pidana, Sukardi kembali terlibat kasus serupa. Setelah memeriksa Sukardi polisi langsung menetapkan dia sebagai tersangka. “Kami tidak perlu menahan dia karena sekarang dia masih menjalani hukuman pidana,” kata Joko.

Sukardi dijerat Pasal 132 dan 112 UU No. 35/2009 tentang Narkoba. Dia terancam hukuman 5 tahun-20 tahun penjara. Karena mengulangi kasus yang sama, hukumannya bisa maksimal.

Advertisement

“Hukuman itu bisa bertambah 1/3 dari masa hukuman karena ada permufakatan jahat,” jelas Joko.

Sementara itu, sejumlah wartawan belum bisa mendapat konfirmasi dari LP Kelas II A Sragen. Saat belasan wartawan mendatangi LP pada Kamis siang, tak satupun pejabat LP yang bersedia menemui wartawan. Alasannya, Kepala LP Sragen Azwar sedang tidak enak badan. Pimpinan juga tidak mengizinkan anak buahnya untuk memberi keterangan kepada wartawan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif