Soloraya
Kamis, 28 April 2016 - 09:30 WIB

NARKOBA SRAGEN : Napi di LP Sragen Kendalikan 2 Kurir Narkoba

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba Sragen, polisi menangkap 2 kurir SS.

Solopos.com, SRAGEN–Seorang narapidana (napi) dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen berinisial Kr diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Sambirejo, Sragen. Indikasi itu terungkap saat Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen membekuk dua tersangka pengedar sabu-sabu asal Gondang dan Sambirejo, Selasa (26/4/2016) pukul 23.00 WIB.

Advertisement

Dua tersangka tersebut bernama Handoko Saputro, 22, warga Dukuh Dondong RT 028, Desa Srimulyo, Gondang dan Puji Wahyu Nugroho, 24, warga Dukuh Garut RT 004, Desa Dawung, Kecamatan Sambirejo, Sragen. Kedua kurir sabu-sabu itu ditangkap di rumah mereka masing-masing saat digerebek tim Satresnarkoba Polres Sragen. Penangkapan Handoko di Dukuh Dondong RT 028, Srimulyo, Gondang, disaksikan Warsono, 56, warga setempat dan Sunarno, 49, warga RT 029 dukuh setempat.

Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo memimpin rapat gelar perkara atas kasus tersebut bersama perwira lainnya di Polres Sragen, Rabu (27/4/2016) malam. Dalam rapat itu hadir pula Kasat Resnarkoba Polres Sragen AKP Joko Purnomo. Joko menjelaskan penangkapan dua tersangka itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lingkungan rumah Puji. Berdasarkan informasi itu, Joko memerintahkan personel Satresnarkoba untuk menggerebek rumah Puji.

“Kami berhasil membekuk Puji dan mengamankan barang bukti berupa satu bungkus rokok merk Dunhill hitam berisi plasti klip bening yang di dalamnya terdapat serbuk kristal yang diduga sabu-sabu seberat 0,2 gram. Selain itu, kami juga menemukan pipet kaca dan korek gas,” ujar Joko saat dihubungi Solopos.com, Rabu malam.

Advertisement

Tim Satresnarkoba mengembakan kasus itu. Dari pengakuan puji, Joko berhasil menemukan kurir narkoba di Gondang, Handoko, yang menjadi rekan kerja Puji. Joko pun kaget ketika mengetahui Puji dan Handoko ternyata menjadi kurir narkoba yang diduga dikendalikan seorang napi di LP Kelas IIA Sragen.

“Napi itu bernama Kr. Kami langsung memburu Handoko. Kami berhasil menangkap Handoko di rumahnya dengan berbagai barang bukti, yakni dua buah timbangan digital berwarna silver dan hitam, tiga buah HP Nokia, dan 35 paket sabu-sabu seberat 20,4 gram. Handoko dan Puji masih diperiksa secara intensif untuk pengembangan kasus lagi,” ujar dia.

Joko menjelaskan barang yang mereka bawa itu diberikan kepada pelanggan di sekitar Sambirejo. Tersangka menyebut ada tiga pelanggan di Sambirejo. Identitas tiga pelanggan itu masih diselidiki tim Satresnarkoba untuk pengembangan lebih lanjut.

Advertisement

“Mereka ini mendapatkan barang dari informasi lewat HP dengan nomor yang tidak dikenal. Mereka ini disuruh mengambil barang di suatu tempat tertentu dan barang haram itu diberikan kepada pelanggan,” kata dia.

Harga sabu-sabu itu mencapai Rp1 juta per gram. Dia mengatakan barang bukti 20,4 gram itu setara dengan Rp20,4 juta. Joko berencana berkoordinasi dengan pimpinan LP Kelas IIA Sragen untuk meminta keterangan napi terduga bandar sabu-sabu. Joko juga berencana memeriksa LP.

Sementara itu, Kepala LP Kelas IIA Sragen, Azwar, enggan memberikan keterangan karena sedang tidak enak badan. Bahkan permintaan waktu hanya satu menit saja tidak diizinkan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif