Soloraya
Kamis, 28 April 2016 - 16:23 WIB

NARKOBA SOLO : Denpom Segera Limpahkan Berkas Tersangka Anggota Babinsa

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Narkoba Solo menjerat seorang anggota Babinsa di Tawangmangu, Karanganyar.

Solopos.com, SOLO – Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Solo segera melimpahkan berkas penyidikan anggota TNI yang terlibat narkoba, Sersan S, ke oditur.

Advertisement

Anggota TNI yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) di wilayah Tawangmangu, Karanganyar, itu juga telah menjalani masa tahanan di Markas Denpom sekitar 50 hari sejak ditetapkan tersangka.

Komandan Denpom Solo, Letkol (Inf) CPM Tri Cahyo Ariyanto, mengatakan tersangka sudah menjalani pemeriksaan secara intens di Markas Denpom Solo sejak 50-an hari lalu. Selama menjalani pemeriksaan itu, kata dia, tersangka langsung ditahan.

“Saat ini sudah perpanjangan masa tahanan. Dalam waktu dekat ini, setelah melengkapi dan perbaikan, berkas segera kami limpahkan ke oditur untuk disidangkan,” ujar Tri Cahyo kepada solopos.com, Kamis (28/4/2016).

Advertisement

Sidang kasus narkoba yang melibatkan Babinsa Karanganyar akan digelar di Pengadilan Militer Yogyakarta. Sersan S yang menjadi tersangka, kata Tri, dijerat UU No 35/ 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman sanksinya cukup berat. Selain bisa pemecatan secara tidak terhormat, tersangka juga menjalani kurungan penjara minimal empat tahun sesuai UU,” paparnya.

Seperti diketahui, penangkapan Sersan S merupakan pengembangan kasus narkoba yang melibatkan warga sipil yang berasal dari Magetan Jawa Timur. Dari hasil pengembangan, Sersan S diduga sering melakukan pesta sabu di wilayah Sarangan Kabupaten Magetan. Denpom segera bertindak dan melakukan tes urine atas dugaan keterlibatan narkoba Sersan S. Hasilnya, yang bersangkutan positif menggunakan barang haram tersebut.

Advertisement

Selain mengamankan S, Denpom juga menjatuhkan sanksi indisipliner kepada tiga orang anggota Koramil Tawangmangu. Ketiganya diberi sanksi lantaran dinilai telah membantu S menutup-nutupi perbuatan tidak baik yang dilakukan Sersan S.

“Kami tak main-main dengan barang haram itu. TNI tak butuh pecandu narkoba. TNI tak mengenal rehabilitasi bagi TNI yang terbukti jadi pecandu,” paparnya.

Sebelumnya, Badan Narkotika Provinsi (BNP) Jateng juga menggelar tes urine di Denpom 4/IV Solo. Sebanyak 50 anggota TNI dan PNS Denpom menjalani tes urine. Tes juga diikuti perwakilan dari istri anggota TNI. Hasil tes urine, tak ada satu pun anggota Denpom yang positif terlibat Narkoba.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif