Jatim
Kamis, 28 April 2016 - 07:05 WIB

NARKOBA PONOROGO : Operasi Bersinar, Polisi Ponorogo Ciduk 16 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebanyak 16 pelaku kasus penyalahgunaan narkoba yang tertangkap selama Operasi Bersinar 2016 ditunjukkan kepada wartawan di Mapolres Ponorogo, Rabu (27/4/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Narkoba Ponorogo, selama 30 hari Operasi Bersinar menjaring 16 pelaku penyalahgunaan narkoba di Kota Reog.

Madiunpos.com, PONOROGO — Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Ponorogo menangkap 16 pelaku dalam kasus peredaran dan penggunaan narkoba dalam Operasi Berantas Sindikat Narkoba (Bersinar) 2016 yang berlangsung 30 hari.

Advertisement

Dari 16 pelaku, 14 orang di antaranya masih berusia muda bahkan ada beberapa yang masih sekolah. Kapolres Ponorogo, AKBP Ricky Purnama, mengatakan selama Operasi Bersinar dilaksanakan selama 30 hari, petugas telah menangkap 16 pelaku dari 16 kasus peredaran dan penggunaan narkoba.

Dia menyampaikan dari 16 kasus itu, empat kasus berkaitan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan 12 kasus lainnya merupakan penyalahgunaan obat-obatan terlarang seperti dextro dan doble L.

Advertisement

Dia menyampaikan dari 16 kasus itu, empat kasus berkaitan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan 12 kasus lainnya merupakan penyalahgunaan obat-obatan terlarang seperti dextro dan doble L.

Ricky menyampaikan sebagian besar pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang itu masih berusia muda yaitu di bawah 30 tahun. Menurut dia, hal ini sangat membahayakan karena narkoba telah menyerbu kalangan remaja di Ponorogo bahkan sudah menyusup ke dunia pendidikan.

“Kami sangat prihatin dengan kondisi ini, karena narkoba telah menyerang pemuda di Ponorogo. Tentu hal ini tidak bisa dianggap sepele dan perlu diperangi secara terus menerus,” jelas dia kepada wartawan di Mapolres Ponorogo, Rabu (27/4/2016).

Advertisement

Dari keterangan pelaku, kata dia, narkoba dan obat-obat terlarang itu dipasok dari luar daerah yaitu Surabaya, Jawa Tengah, dan lainnya.

“Barang mereka ini dipasok dari luar kota. Kalau untuk barang dari lembaga pemasyarakatan (LP), kami belum menemukan. Mereka itu kebanyakan hanya pengguna, namun ada beberapa yang berperan sebagai pengedar, tetapi dalam jumlah yang kecil,” jelas dia.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 1.700 pil dextro dan pil dobel L serta 4,7 gram sabu-sabu. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa alat isap, handphone, uang tunai, dan lainnya.

Advertisement

Pelaku yang ditangkap polisi yaitu Tri Wahyu, 20, warga Desa Ngrukem, Kecamatan Mlarak; Dwi Aspriadi, 38, warga Desa Jabung, Kecamatan Mlarak; Ramahanu, 23, warga Desa Caluk Kecamatan Slahung; Heri Prasetyo, 27, warga Desa Caluk Kecamatan Slahung, dan Ervan Eko Prasetyo, 20, warga Desa Caluk Kecamatan Slahung.

Kemudian, Regan Eka Febrianto, 19, warga Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Badegan; Egi Setyo Sigit Putra Wardana, 29, warga Kelurahan Kepatihan Kecamatan Ponorogo; Hariyadi, 26, warga Desa Mojorejo Kecamatan Jetis; Dwi Aprilianto, 20, warga Kelurahan Beduri Kecamatan Ponorogo; Dika Yopy Widhiananto, 24, warga Desa Pulung Kecamatan Pulung.

Selain itu, Juli Tri Prasetyaningrum, 46, warga Kelurahan Mangkujayan Kecamatan Ponorogo; Abdul Kholil, 20, warga Desa Banaran, Kecamatan Geger, Madiun; Rani Hadiana, 33, warga Kelurahan Panjunan Kesamatan Astana Anyar Kota Bandung, dan RO, 25, warga Desa Karanglolor, Kecamatan Sukorejo.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif