Jogja
Kamis, 28 April 2016 - 22:55 WIB

KORUPSI RASKIN BANTUL : Polisi Diduga Merekayasa Kasus

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Penyaluran Raskin JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto

Korupsi raskin Bantul belum selesai juga meski sudah diproses selama empat tahun.

Harianjogja.com, BANTUL- Kepolisian Bantul diduga merekaya kasus dugaan korupsi pengadaan beras untuk keluarga miskin (raskin) di Dusun Kuden, Sitimulyo, Piyungan, Bantul. Empat tahun kasus ini ditangani polisi, tetapi sampai sekarang belum tuntas.

Advertisement

Indikasi adanya rekayasa kasus korupsi raskin terungkap saat sejumlah warga Dusun Kuden beraudiensi dengan penyidik Polres Bantul, Kamis (28/4/2016). Pengacara warga Dusun Kuden (selaku pelapor) Erlan Nopri mengungkapkan, indikasi rekayasa kasus itu diketahui setelah warga atau kliennya membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus raskin Kuden yang dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul.

“Warga beraudiensi dengan Kejari 6 April lalu, warga kaget bukan main setelah mengetahui BAP yang dibuat polisi. Warga membaca BAP itu bersama jaksa,” kata Erlan Nopri, Kamis.

Dalam BAP tersebut, empat orang saksi yang telah memberi keterangan kepada polisi tidak dimuat dalam berkas penyidikan. Empat orang saksi kunci itu adalah kader raskin yang bertugas mengelola raskin di lima RT Dusun Kuden. Dari total lima kader raskin hanya satu orang kader yang dimuat di BAP.

Advertisement

“Satu orang kader itu padahal baru kerja satu bulan enggak tahu apa-apa dan hanya menangani satu RT dari total lima RT penerima raskin. Ini kesaksian empat orang yang diperiksa secara resmi ada suratnya ke mana,” tegas Erlan Nopri kepada penyidik.

Menurut Erlan, saksi yang kebanyakan dimuat polisi dalam berkas penyidikan adalah saksi yang meringankan tersangka berinisial I yang tidak lain Kepala Dusun Kuden. Sedangkan saksi memberatkan yang jumlahnya banyak justru hilang dalam berkas tersebut.

Tidak hanya itu, berkas penyidikan tersebut tidak melampirkan tanda tangan bermaterai 50 warga Kuden yang mengakui adanya pemotongan beras raskin. Pengakuan resmi 50 warga tersebut menurutnya merupakan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang saat itu menyelidiki nilai kerugian negara dalam kasus ini.

Advertisement

“Tanda tangan 50 warga bermaterai itu kemana? Mereka yang mengakui hanya terima raskin lima kilogram dalam tiga bulan. Justru yang dimuat di BAP pernyataan sejumlah warga yang mengakui tiap bulan terima raskin lima kilogram,” lanjutnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif