News
Kamis, 28 April 2016 - 11:15 WIB

KASUS NARKOBA : Ini 9 Anggota Tangerang Nine yang Divonis Mati MA

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok) 9

Hukuman mati dijatuhkan kepada 9 anggota Tangerang Nine.

Solopos.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) lima orang WN Tiongkok dalam kasus pabrik narkoba terbesar ketiga di dunia yang berlokasi di Tangerang. Alhasil, sembilan orang dihukum mati di kasus ini sehingga dijuluki sebagai ‘Tangerang Nine’.

Advertisement

Pabrik racun generasi muda itu dibangun oleh Benny Sudrajat dan melibatkan para ahli narkoba internasional untuk meraciknya. Seperti koki narkoba diimpor dari Belanda yaitu Nicolaas Garnick Josephus Gerardus alias Dick dan teknisi pabrik dari Prancis yaitu Serge Areski Atlaoui. Lima pekerja pabrik narkoba didatangkan dari Tiongkok yaitu Zhang Manquan, Chen Hongxin, Jian Yuxin, Gan Chunyi dan Zhu Xuxiong. Untuk bahan-bahannya, Benny mengimpor dari Hong Kong oleh orang yang hingga kini masih buron.

Mereka bekerja sangat rapi. Tiap kali selesai meracik paket narkotika, mereka langsung kembali ke negaranya sehingga jejaknya susah terlacak. Mereka akan kembali lagi ke Indonesia apabila Benny mengontaknya dan bahan narkoba telah siap.

Pabrik ini beroperasi kurun 2004-2005 dan telah memproduksi jutaan pil ekstasi dan puluhan kg sabu. Pabrik tersebut berkamuflase sebagai perusahaan kimia dengan direktur Iming Santoso serta mempekerjakan 9 buruh lainnya yang bertugas sebagai administrasi, kasir hingga satpam.

Advertisement

Tapi sepandai-pandainya mereka menutupi kejahatan, polisi mengendus pabrik ini dan menggerebeknya pada 11 November 2005. Polisi menggelandang 18 orang dan dipilah-pilah sesuai perannya. Presiden SBY memberikan atensi langsung dengan meninjau lokasi pabrik.

Dari 18 orang itu, sembilan orang di antaranya dijatuhi hukuman mati, yaitu:

1. WNI Benny Sudrajat alias Tandi Winardi.
2. WNI Iming Santoso alias Budhi Cipto.
3. WN Tiongkok Zhang Manquan.
4. WN Tiongkok Chen Hongxin.
5. WN Tiongkok Jian Yuxin.
6. WN Tiongkok Gan Chunyi.
7. WN Tiongkok Zhu Xuxiong.
8. WN Belanda Nicolaas Garnick Josephus Gerardus alias Dick.
9. WN Prancis Serge Areski Atlaoui.

Advertisement

Tapi kelima orang WN Tiongkok itu tidak terima dan mengajukan peninjauan kembali (PK). Mereka berdalih ke Indonesia hanya diperintah oleh Peter Wong dan tidak tahu pabrik itu adalah pabrik narkoba. Kelimanya berdalih hanyalah korban sindikat narkoba. Tapi apa kata MA?

“Menolak permohonan para terpidana,” kata majelis dalam putusan yang dilansir website MA, Kamis (28/4/2016).

Duduk sebagai ketua majelis adalah hakim agung Salman Luthan dengan anggota hakim agung Andi Samsan Nganro dan hakim agung Margono. Mereka berpendapat alasan PK tersebut merupakan pengulangan dari pembelaan sebelumnya dan putusan PN Tangerang, PT Banten dan kasasi telah tepat dan benar.

Lalu bagaimanakah Benny? Benny yang juga Ketua ‘Tangerang Nine’ tidak kapok meski dihukum mati. Ia di LP Pasir Putih, Nusakambangan, kembali asyik mengendalikan pembangunan pabrik narkoba di Pamulang, Cianjur dan Tamansari. Ia memanfaatkan dua anaknya yang masih bebas. Benny lalu diadili lagi oleh pengadilan dan karena sudah dihukum mati maka ia divonis nihil.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif