News
Kamis, 28 April 2016 - 23:50 WIB

Hubungi Nomor 112 untuk Panggilan Darurat

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penandatanganan MoU nomor panggilan darurat (Kemendikbud)

Panggilan darurat 112 untuk menyatukan berbagai nomor panggilan darurat seperti kepolisian, ambulans, dan pemadam kebakaran.

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melangsungkan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika di daerah.

Advertisement

Pelaksanaan MOU tersebut terkait layanan nomor tunggal panggilan darurat 112. Fasilitas tersebut akan diterapkan di seluruh kabupaten/kota secara bertahap, menyesuaikan dengan kesiapan setiap pemerintah daerah masing-masing.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, salah satu tugas pemerintah adalah menyelenggarakan pelayanan publik yang efektif dan efisien.

Advertisement

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, salah satu tugas pemerintah adalah menyelenggarakan pelayanan publik yang efektif dan efisien.

“Sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan penyelenggaraan program layanan nomor tunggal panggilan darurat merupakan salah satu bentuk aktualisasinya,” kata Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (28/4/2016).

Tujuan nomor tunggal panggilan darurat sendiri, kata dia ada tiga macam. Pertama membantu sistem pusat penggilan darurat terpadu. Kedua yaitu, menyatukan berbagai nomor panggilan darurat seperti layanan kepolisian 110, ambulans 118, dan pemadan kebakaran 113.

Advertisement

“Ketiga, mempermudah koordinasi antar instansi terkait,” lanjut Tjahjo Kumolo sebagaiman dirilis di situs Kemendagri.go.id.

Selain itu, Tjahjo menyebut ada hal-hal yang perlu menjadi perhatian dalam program layanan nomor tunggal pangilan darurat ini. Pertama adalah kebijakan penetapan layanan nomor tunggal panggilan darurat adalah kewenangan pusat, dalam hal ini adalah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Oleh karena itu setiap pemerintah kabupaten/kota maupun kementerian/lembaga harus melaksanakannya,” kata Tjahjo.

Advertisement

Kedua yakni, perlu dibentuk unit pengelola yang melaksanakan layanan kepada masyarakat berkenaan dengan nomor tunggal panggilan darurat.

“Menurut hemat kami unit pengelola ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tugas SKPD yang membidangi urusan komunikasi dan informatika,” sambungnya.

Kemudian yang ketiga, kata Tjahjo, agar berbagai nomor layanan darurat yang sudah ada segera terintegrasi ke dalam nomor tunggal 112, maka diperlukan koordinasi di antara pemangku kepentingan yang diatur dalam suatu produk hukum yang menjadi landasan kerja seluruh kementerian/lembaga yang terkait serta pemerintah kabupaten/kota.

Advertisement

“Dan yang terakhir, diharapkan mulai Tahun 2017 pemerintah kabupaten/kota sudah mampu mengoperasikan unit pengelola layanan nomor tunggal panggilan darurat secara mandiri. Oleh karenanya pemerintah kabupaten/kota sudah mulai mempersiapkan program ini ke dalam Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) tahun 2017, agar keberlangsungan program dapat terus berjalan,” tutup Tjahjo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif