News
Kamis, 28 April 2016 - 17:00 WIB

ES KOPI BERUJUNG MAUT : Dada Jessica Masih Nyeri, Ruang Tahanan Dipasangi Exhaust Fan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jessica Wongso di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/1/2016). Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum memeriksa Jessica terkait kematian Wayan Mirna Salihin yang meninggal dunia karena sianida dalam es kopi Vietnam yang diminumnya di Olivier Cafe Grand Indonesia. (JIBI/Solopos/Antara/dok)

Es kopi berujung maut akan ditentukan dalam 30 hari ke depan. Penahanan Jessica pun diperpanjang meski dadanya nyeri.

Solopos.com, JAKARTA — Penahanan Jessica Kumala Wongso kembali diperpanjang selama 30 hari. Padahal, tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu masih mengeluhkan sakit di bagian dada. Jessica pun meminta ruang tahanannya dipasangi exhaust fan dan dikabulkan oleh pihak kepolisian.

Advertisement

“Jadi kan kemarin diperiksa EKG, paru-parunya ada kabutnya. Mungkin ini karena sirkulasi udara di dalam tahanan, karena kan ruangannya sempit tidak ada udara. Sehingga kita minta dipasangi exshaust dan sudah dipasangi exhaust sekarang oleh Dirtahti (AKBP Barnabas),” jelas Hidayat Bostam, pengacara Jessica, kepada Detik, Kamis (28/4/2016).

Hidayat menambahkan, selain kamar Jessica, ada juga 2 kamar tahanan lainnya yang dipasangi exhaust, tetapi Hidayat tidak tahu siapa penghuninya. Jessica ditahan di ruangan khusus yang sebenarnya difungsikan untuk ruang psikologi.

Hidayat mengatakan, dari keterangan kliennya itu, hasil rontgen di Dokkes Polda Metro Jaya pada Rabu (27/4/2016), paru-paru Jessica “berkabut”. Hidayat menduga, kondisi kesehatan Jessica itu dipengaruhi sirkulasi di sel tahanan yang kurang baik.

Advertisement

“Bayangkan saja, ukuran kamarnya itu 2 x 3 meter itu ada kamar mandi dan tempat tidur tipis di ubin. Tiga bulan dia tidur di situ, dingin pengap, bagaimana tidak sesak dadanya,” lanjutnya.

Sebelumnya, Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas mengatakan bahwa Jessica tidak pernah bersosialisasi atau pun olahraga. Terkait hal itu, pengacara beralasan kondisi ruangan Jessica yang sempit tidak memungkinkan kliennya untuk berolahraga.

Polisi kembali meminta perpanjangan masa penahanan Jessica ke pengadilan. “Besok tanggal 28 habis perpanjangan pertama. Kemudian kami perpanjang lagu untuk 30 hari ke depan,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan, Rabu (27/4/2016).

Advertisement

Dengan diperpanjangnya masa penahanan Jessica untuk 30 hari lagi, total masa penahanan 120 hari akan habis pada 28 Mei 2016 mendatang. Dengan demikian, maju tidaknya kasus itu ke pengadilan akan ditentukan dalam tempo 30 hari ke depan.

Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan mengingat berkas perkara masih diteliti oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejakti) DKI Jakarta. Berkas tersebut dilimpahkan oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat (22/4) lalu.

Berkas setebal 49 cm itu telah dua kali di-P19 oleh Kejaksaan Tinggi DKI. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih meneliti berkas tersebut untuk kemudian apakah layak atau tidak diajukan ke pengadilan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif