Jogja
Kamis, 28 April 2016 - 11:55 WIB

DANA DESA : Enam Desa di Sleman Belum Bisa Cairkan Dana Desa

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah (JIBI/Bisnis)

Dana desa di Sleman masih belum bisa dicairkan oleh enam desa

Harianjogja.com, SLEMAN– Pencairan dana desa termin pertama untuk enam desa di wilayah Sleman belum dapat dilakukan. Pasalnya keenam desa meliputi Nogotirto (Gamping), Sumbersari (Moyudan), Margodadi (Seyegan), Tlogoadi (Mlati), serta Jogotirto dan Tegaltirto (Berbah), belum melengkapi persyaratan yang ditentukan.

Advertisement

Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Sleman, Mardiyana menjelaskan, tersendatnya pencairan dana desa termin pertama bagi keenam desa tersebut lantaran dua hal.

Selain keenam desa tersebut belum mengajukan hasil penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2016, laporan pertanggung jawaban (Lpj) penggunaan APBDes 2015 juga belum diserahkan.

“Dua hal tersebut merupakan syarat utama bagi Pemerintah Desa [Pemdes] untuk mencairkan dana desa termin pertama tahun ini. Kami sudah sampaikan kepada masing-masing pemdes dan pihak kecamatan terkait persyaratan tersebut,” ungkapnya, Rabu (27/4/2016).

Advertisement

Hingga kini, kata Mardiyana, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Sleman telah mencairkan dana desa bagi 80 desa yang tersebar di 17 kecamatan. Dia berharap, keenam Pemdes yang belum melengkapi dua persyaratan utama tersebut segera menyelesaikannya.

Pihaknya memberi batas waktu untuk melengkapi kedua persyaratan tersebut sebelum pencairan dana desa termin kedua pada Agustus mendatang.

“Sebelum keenam Pemdes tersebut bisa memenuhi kedua persyaratan itu, dana desa tidak bisa dicairkan. Silahkan ajukan kedua dokumen tersebut kepada DPKAD karena pencairan dana desa langsung ke masing-masing rekening Pemdes,” jelasnya.

Advertisement

Pada termin pertama dana desa 2016, setiap Pemdes menerima 60% dari jatah dana desa tahun ini. Rata-rata Pemdes menerima sekitar Rp400 juta. Mardiya berharap, masing-masing Pemdes benar-benar mampu memanfaatkan turunnya dana desa termin pertama. Pemdes harus menjalankan program yang telah dicanangkan agar pemanfaatan dana desa bisa optimal.

“Penyerapan dana desa termin pertama minimal 50 persen sebelum Pemdes mengajukan penerimaan dana desa termin kedua. Ini sebagai syarat pencairan dana desa agar serapan dana desa lebih optimal dan dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif