Jogja
Rabu, 27 April 2016 - 20:20 WIB

TERA ULANG TIMBANGAN : Kemendag Persiapkan Kabupaten dan Kota Layani Tera dan Tera Ulang

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ditjen PKTN Syahrul Mamma ketika memukul gong sebagai tanda pembukaan Harmonisasi dan Sinkronisasi Penyelenggaraan Metrologi Legal di Kabupaten/Kota era UU No 23 Tahun 2014 di Hotel Inna Garuda, Jogja, Rabu (27/4/2016). (Kusnul Isti Qomah/JIBI/Harian Jogja)

Tera ulang timbangan dan alat ukur nantinya akan bisa dilayani di kabupaten dan kota

Harianjogja.com, JOGJA—Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan tengah menyiapkan pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pelayanan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP).

Advertisement

Ditjen PKTN Syahrul Mamma mengungkapkan, mulai 2 Oktober 2016 pelayanan tera dan tera ulang UTTP akan dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Hal itu sebagai implikasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hingga saat ini, pelayanan tera dan tera ulang UTTP di Indonesia dilayani oleh 52 Unit Metrologi Pemerintah Daerah Provinsi.

Oleh karena itu Kementerian Perdagangan mendorong pembentukan Unit Metrologi pada pemerintah daerah kabupaten/kota dengan menyelenggarakan kegiatan Harmonisasi dan Sinkronisasi Penyelenggaraan Metrologi Legal  di Kabupaten/Kota era  UU No 23 Tahun 2014 di empat kota yaitu Medan, Makassar, Banjarmasin, dan Jogja. Kegiatan di Jogja digelar di Hotel Inna Garuda, Rabu (27/4/2016).

Acara tersebut diikuti oleh 300 orang dari 150 kantor Dinas yang membidangi Perdagangan, BKD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Acara ini merupakan sarana koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi program-program Kementerian Perdagangan dengan Unit Metrologi di kabupaten/kota se-wilayah kerja BSML Regional II, khususnya dalam menghadapi serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D) bidang kemetrologian dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai dampak Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Advertisement

Jaminan kebenaran hasil pengukuran dan kepastian hukum dalam hal penggunaan UTTP khususnya dalam transaksi perdagangan menjadi hal yang penting peranannya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi secara umum. Dari hasil pengawasan terpadu yang dilakukan Kementerian Perdagangan dan pemerintah daerah provinsi pada 66 pasar tradisional di 33 ibukota provinsi ditemukan 45% penggunaan UTTP yang tidak bertanda tera sah yang berlaku.

Hasil kajian sistem metrologi legal oleh Puslitbang Kementerian Perdagangan, perbandingan kinerja untuk setiap Unit Metrologi rata-rata memiliki 17,88 orang SDM untuk melayani 9,13 kabupaten/kota, 103,6 kecamatan, dan 1.168,94 desa dengan 4.381.186 orang penduduk.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif