News
Rabu, 27 April 2016 - 21:30 WIB

SUAP PROYEK KEMENTERIAN PUPR : Susul Damayanti, Giliran Politikus PAN Jadi Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di KPK, Jakarta, Senin (18/1/2016). Damayanti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama dua tersangka lainnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Suap proyek Kementerian PUPR akhirnya kembali mencokot anggota Komisi V DPR sebagai tersangka. Kali ini, politikus PAN Andi Taufan Tiro.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro serta Kepala BPJN Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Advertisement

“Penyidik sudah mempunyai bukti yang cukup sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut,” ujar Plt Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di Jakarta, Rabu (27/4/2016).

KPK menduga keduanya telah menerima uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Andi Taufan Tiro diduga mendapat jatah senilai Rp7 miliar.

Sedangkan Amran, selaku Kepala BPJN IX, diduga mengatur pemberian fee kepada para anggota Komisi V tersebut. Awalnya Amran sepakat untuk memberikan fee senilai 6% dari nilai proyek. Namun setelah diminta Damayanti secara langsung, besaran fee yang diterima naik menjadi 8%.

Advertisement

Penetapan Andi Taufan Tiro menambah daftar anggota Komisi V DPR yang terlibat dalam kasus tersebut. Dari catatan Bisnis/JIBI, saat ini ada tiga politikus yang terjerat dalam kasus tersebut.

Ketiga orang itu yakni Damayanti Wisnu Putranti mantan politikus PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Partai Golkar, dan Andi Taufan Tiro yang berasal dari Fraksi Partai Amanat Nasional.

Adapun selain ketiga anggota Komisi V DPR itu, KPK juga sudah menetapkan tersangka lainnya yakni Dessy A Edwin, Julia Prasetyarini, dan Abdul Khoir. Dari keenam tersangka tersebut, Abdul Khoir sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Advertisement

Tersangka Andi Taufan Tiro disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara, tersangka Amran HI Mustary disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. jo. 65 ayat (1) KUH Pidana.

Kasus itu bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, dia ditangkap saat akan menerima uang dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir senilai Sing$99.000.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif