Jateng
Rabu, 27 April 2016 - 19:50 WIB

PILKADA SALATIGA : Tunggu Revisi UU Pilkada, KPU Tak Bergerak

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kerja sama KPK-KPU (www.pemiluindonesia.com)

Pilkada Salatiga, KPU Kota Salatiga belum berani menggelar tahapan Pilkada lebih jauh.

Semarangpos.com, SALATIGA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga hingga saat ini belum melangkah lebih jauh untuk melaksanakan tahapan-tahapan Pilkada Kota Salatiga yang rencana digelar medio Februari 2017 mendatang. Kondisi ini tak lain karena KPU Salatiga memilih untuk menunggu hasil revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang kini masih dibahas di DPR.

Advertisement

“Kami siap dan akan segera melakukan tahapan Pilkada. Tapi, tentunya setelah UU Pilkada setelah selesai direvisi. UU Pilkada itu yang nantinya digunakan sebagai dasar pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Salatiga, 2017 mendatang,” ujar anggota KPU Salatiga Divisi Sosialisasi, Sujit Mujirno, kepada wartawan, Rabu (27/4/2016).

Kendati demikian, Sujit mengaku beberapa tahapan awal berdasarkan aturan lama, yakni UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, sudah dilakukan. Salah satunya, yakni terkait pendataan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Berdasar informasi, sejumlah pasal di UU Pilkada akan direvisi. Revisi itu hingga saat ini masih dibahas di tingkat pusat dan ditargetkan selesai akhir April ini.

Advertisement

Beberapa pasal yang direvisi dan diuji materil di Mahkamah Konstitusi itu antara lain, yakni seputar aturan calon perseorangan atau independen, alat peraga kampanye serta persyaratan bagi seorang pejabat yang akan maju pada pilkada.

Pada aturan tentang calon perseorangan misalnya, tidak lagi mengacu pada jumlah penduduk melainkan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan umum terakhir kali digelar. Dan jika jumlah daftar pemilih tetap diatas satu juta jiwa maka batas minimal 6,5%, sedangkan di bawah satu juta jiwa 7,5%.

Ketua Komisi A (Bidang Hukum dan Pemerintahan) DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit, mengatakan meski harus menunggu hasil revisi UU Pilkada, KPU Kota Salatiga diminta untuk tetap melaksanakan tahapan yang sudah direncanakan sebelumnya. Ia menilai jika harus menunggu revisi aturan baru dikhawatirkan tidak akan berjalan karena belum jelas kapan selesainya.

Advertisement

“Tetap fokus pada tahapan yang sudah direncanakan, seperti pendataan DPS, sebab jika sudah disahkan akan banyak pekerjaan lain yang menyusul terkait tahapan Pilkada,” jelas politikus dari PDI Perjuangan itu.

Apalagi, imbuh Dance, semestinya pada akhir April ini sudah harus dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Ketua KPU dan Wali Kota. Penandatanganan ini terkait anggaran untuk KPU dalam pelaksanaan Pilkada yang sudah disetujui pada APBD 2016 sebesar Rp5 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif