Jatim
Rabu, 27 April 2016 - 23:05 WIB

PERJUDIAN MAGETAN : Berjudi, 3 Perangkat Desa di Magetan Diganjar 3 Bulan Bui

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi vonis hakim.(JIBI/Solopos/Dok.)

Perjudian Magetan diproses hukum dna vonis 3 bulan penjara dijatuhkan kepada para pelaku.

Madiunpos.com, MAGETAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada tiga perangkat Desa Ngunut, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, karena tersangkut kasus perjudian.

Advertisement

Ketiga perangkat desa tersebut meliputi Heri Purnomo, 39, Dwi Febrianto, 26, dan Putut Priyadi, 37, serta seorang warga desa setempat lainnya, Edi Purnomo, 32, yang tertangkap tangan berjudi dengan tiga perangkat desa tersebut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Hakim Nur Hadi, menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana perjudian dan melanggar pasal 303 tentang perjudian.

Untuk itu, majelis hakim memutus keempat terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama tiga bulan dikurangi masa tahanan.

Advertisement

“Atas putusan majelis hakim tersebut, kami mengaku menerima dan akan menjalani hukuman tersebut dengan baik,” ujar Heri Purnomo kepada wartawan.

Tidak hanya Heri Purnomo, ketiga terdakwa lainnya juga memutuskan untuk menerima vonis majelis hakim tersebut.

Untuk diketahui, tiga perangkat desa dan seorang warga tersebut ditangkap petugas Kepolisian Polres Magetan saat mereka sedang asyik berjudi dengan kartu hijau di rumah terdakwa Heri Purnomo pada awal Februari 2016 lalu.

Advertisement

Para terdakwa tersebut ditangkap menyusul laporan warga yang kesal dengan ulah mereka yang sering berjudi hingga mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif