Soloraya
Rabu, 27 April 2016 - 22:40 WIB

PERJUDIAN KARANGANYAR : Polisi Tangkap 3 Pejudi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perjudian (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Perjudian Karanganyar, saat sosialisasi peredaran narkoba, polisi justru menangkap tiga pelaku perjudian.

Solopos.com, KARANGANYAR–Anggota Polsek Kebakkramat menangkap tiga pejudi saat menggelar sosialisasi tentang peredaran narkoba di sejumlah wilayah di Kabupaten Karanganyar pekan lalu.

Advertisement

Tiga orang itu tertangkap saat berjudi di salah satu tempat di Dukuh Kebaksari, Desa Kebak, Kebakkramat, Karanganyar. Tiga pejudi yang ditangkap adalah warga Cempaka, Bengkulu, Rano Karnado, 27, warga Bengkulu, Awal, 29, dan warga Ampek-Ampek, Sumatra Utara, Rudi Candra, 26. Rano bekerja sebagai sopir dan Awal sebagai kondektur. Rudi juga bekerja sebagai pengemudi.

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Karanganyar, AKP Rochmat, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Mahedi Surindra, menuturkan penangkapan bermula saat anggota Polsek Kebakramat yang dipimpin Kapolsek Kebakkramat, AKP Lukman Novian, sedang menyosialisasikan bahaya narkoba kepada pengemudi dan kondektur. Tetapi, anggota malah mendapati tiga orang sedang berjudi menggunakan kartu remi.

“Niat kami menyosialisasikan bahaya narkoba kepada pengemudi dan kondektur. Tetapi anggota malah menangkap tangan tiga orang itu sedang berjudi,” kata Rochmat saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (27/4/2016).

Advertisement

Polisi mengamankan barang bukti dua set kartu domino dan uang tunai Rp103.000. Uang itu diduga hasil berjudi pengemudi bus antar kota antar provinsi (AKAP) itu. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak perjudian dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun. “Pengakuan pelaku, melakukan judi karena iseng. Mereka sedang beristirahat setelah perjalanan jauh.”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif