Jogja
Rabu, 27 April 2016 - 06:40 WIB

PENIPUAN : Pemkab Waspadai Dua Modus Investor Abal-Abal

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Investasi (JIBI/Solopos/Antara)

Dua modus tersebut yakni perusahaan yang telah mengantongi izin prinsip tersebut kemudian berniat menjual izin tersebut ke investor lainnya. Berikutnya, izin prinsip tersebut digunakan sekedar untuk mengucurkan pinjaman dari pihak perbankan.

 

Advertisement

 

 

Harianjogja.com, WATES- Seiring dengan laju perkembangan investasi daerah, kadangkala ada investor yang tak kunjung merealisasikan usahanya meski sudah mengantongi izin prinsip. Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kulonprogo, Agung Kurniawan menyatakan bahwa ada dua modus invetor abal-abal yang harus diwaspadai berkenaan dengan hal tersebut.

Advertisement

Dua modus tersebut yakni perusahaan yang telah mengantongi izin prinsip tersebut kemudian berniat menjual izin tersebut ke investor lainnya. Berikutnya, izin prinsip tersebut digunakan sekedar untuk mengucurkan pinjaman dari pihak perbankan. “Modusnya ada dua itu,”ujarnya saat dikonfirmasi Harian Jogja pada Selasa(26/4/2016).

Karena itu, Pemkab Kulonprogo telah berusaha mengantisipasi hal tersebut dengan melakukan seleksi menyeluruh terhadap investor yang masuk. Seleksi tersebut termasuk melakukan pemeriksaan terhadap profile perusahaan yang bersangkutan, kemungkinan realisasi usahnya dan menghindari broker.

Agung memaparkan bahwa sebelumnya memang telah ada dua investor di Nanggulan dan Sentolo yang terhambat dalam merealisasikan investasinya. Padahal, Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo telah melakukan peletakkan batu pertama. Namun, menghadapi kasus demikian maka Pemkab Kulonprogo biasanya melakukan komunikasi dengan perusahaan tersebut guna menghimbau realisasinya dilakukan secepat mungkin.

Advertisement

Selain dua modus yang patut dicurigai tersebut, Agung menguraikan bahwa biasanya keterlambatan realisasi tersebut disebabkan karena permasalahan modal dan managerial internal perusahaan terkait. Adapun, kadang kala proses realisasi tersebut juga terganjal faktor luar salah satunya kesepakatan dengan warga yang belum tercapai.

Dengan sejumlah alasan yang bisa dipahami, Pemkab Kulonprogo masih memberikan kesempatan kepada investor terkait untuk melakukan realisasi paling tidak hingga batas waktu yang tertera dalam nota kesepahaman yang telag ditandatangani sebelumnya. “Paling tidak selama tidak ada penipuan ataupun pelanggaran hukum,”jelas Agung. Namun, jika keterlambatan tersebut tetap berlanjut maka investor tersebut akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin prinsip yangtelah diberikan dan tidak akan mendapatkan izin untuk melakukan investasi lagi di Kulonprogo.

Menanggapi hal tersebut, Muhtarom Asrori, Ketua Komisi II Bidang Pembangunan DPRD Kulonprogo menyatakan bahwa Pemkab harus memberikan surat untuk memastikan kelanjutan investasi tersebut. Selain itu, dalam izin prinsip yang telah dikeluarkan juga pasti sudah diberikan tenggat waktu untuk realisasi. Hanya saja, menurutnya jika molor dari target maka investor tersebut harus segera dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban terkait dengan izin prinsip yang telah dilakukan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif