Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendulcapil) Sleman berencana menambah jumlah server untuk layanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Harianjogja.com, SLEMAN- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Sleman berencana menambah jumlah server untuk layanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan persiapan layanan e KTP.
Kepala Dispendukcapil Sleman, Supardi mengatakan saat ini pihaknya memiliki tiga unit server yang aktif untuk proses layanan e KTP di 17 kecamatan. Server tersebut digunakan untuk melayani sekitar tiga perempat jumlah penduduk Sleman. “Agar layanan terus optimal, kami akan tambah dua server lagi. Jumlah wajib e KTP cukup besar. Itu belum termasuk layanan e KTP penduduk luar Sleman,” ungkapnya, Selasa (26/4/2016).
Sekadar diketahui, jumlah penduduk Sleman mencapai 1,075 juta jiwa dengan wajib e KTP sekitar 800.000 jiwa. Idealnya, kata Supardi, untuk melayani 800.000 e KTP, dibutuhkan lima server. Jika tidak, dikhawatirkan layanan yang diberikan tidak optimal dan berimbas pada keterlambatan percetakan e KTP. Selain penambahan server, Dispendukcapil juga berencana mengajukan penambahan blangko e KTP ke Pusat. Penambahan blangko tersebut, merupakan bagian dari kesiapan layanan e KTP bagi penduduk luar Sleman.