Jogja
Rabu, 27 April 2016 - 01:50 WIB

KEMUDAHAN BERWIRAUSAHA : Daerah Harus Kendalikan Investasi

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Investasi (JIBI/Solopos/Antara)

Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham menggelar sosialisasi ‘mudahnya berusaha’ di Hotel Hyatt, Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, Selasa (26/4/2016).

 

Advertisement

 

Harianjogja.com, SLEMAN – Kran kemudahan membuka usaha sekaligus berinvestasi di Indonesia terus dibuka. Pemerintah Daerah tetap diminta rajin melakukan kontrol terutama berkaitan dengan investasi pembangunan agar sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW). Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham menggelar sosialisasi ‘mudahnya berusaha’ di Hotel Hyatt, Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, Selasa (26/4).

Sri Endang Novitasari Kasubdit Sektor Primer Direktorat Deregulasi Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengakui kemungkinan adanya kekhawatiran lokal terkait dipermudahnya ruang usaha dari segala sektor. Utamanya kekhawatiran bisa muncul dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Apalagi saat ini telah disusun 22 rencana aksi perbaikan regulasi yang muaranya mendukung peningkatan kemudahan berusaha. Tetapi, hal itu tak perlu dirisaukan, karena sudah ada paket kebijakan khusus untuk melindungi UMKM. Akan ada bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKM melalui sistem kemitraan.

Advertisement

“Bulan Februari kemarin sudah revisi Perpres terkait bidang usaha yang terbuka, termasuk memikirkan UMKM yang harus dilindungi,” terangnya di Sleman, Selasa (26/4/2016).

Kabupaten Sleman dan Kota Jogja dinilai menjadi wilayah yang paling banyak disasar investor di bidang properti. Terkait investasi pembangunan apartemen atau hotel seperti di Sleman yang kadang memunculkan konflik, kata dia, hal itu sepenuhnya harus dikendalikan oleh pemerintah daerah. Secara prinsip ruang usaha tetap dibuka, namun kebijakan penataan ruang harus dilakukan daerah masing-masing, tanpa menabrak regulasi dan tetap melihat kesesuaian dengan RTRW yang ada. “Harus dilihat RTRW-nya seperti apa, jadi [daerah] lebih mengendalikan melalui pengaturan tata ruang diri sendiri. Tanpa itu tidak akan terkontrol dengan baik dan harus bijaksana. Agar investasi berdampak positif bagi masyarakat,” tegasnya.

Asisten Sekda Bidang Perekonomian Pemerintah DIY Gatot Saptadi yang turut hadir menyatakan, terkait adanya kemudahan berusaha ini maka perlindungan UMKM wajib dilakukan guna mengantisipasi terjangan investor dari luar. Karena itu, maka pendampingan terhadap UMKM perlu dilakukan terus menerus. Terutama agar mampu berdaya saing dan kualitas produk harus ditingkatkan. Tetapi kemudahan berinvestasi, kata dia, sebenarnya bisa mengangkat UMKM yang ada, misal dengan mendapatkan dukungan infrastruktur dan kemudahan akses lainnya. “Ada 137.000 UMKM di DIY, lokal juga harus menghasilkan produk yang beda. Terkait regulasi, jangan sampai regulasi pusat dan daerah tidak sinkron,” ucapnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif