Soloraya
Rabu, 27 April 2016 - 16:23 WIB

Ditetapkan Tersangka, Pengusaha Mebel Praperadilankan Polresta Solo

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Seorang pengusaha mebel Sukoharjo mempraperadilankan Polresta Solo.

Solopos.com, SOLO – Pengusaha mebel asal Langenharjo, Grogol, Sukoharjo, Tan Dyo Sugiyono Cahyadi Mulyadi, alias Soni, 54, melakukan perlawanan atas penetapan tersangka dirinya. Melalui penasihat hukumnya, Efendi Siahaan, Soni bakal mempraperadilankan Polresta Solo lantaran penyidik dinilai tak memiliki dasar dalam menetapkan status tersangka dirinya.

Advertisement

Dalam keterangan persnya, Efendi menegaskan klienya adalah penyimpan uang secara deposit (deposan) Koperasi Insan Dana Mandiri Kartasura sejak 2006. Kurang dari setahun, Soni mampu menyimpan uang di koperasi hingga Rp2 miliar. Namun dalam perjalanannya, Soni justru menjadi korban penipuan koperasi yang pengelolaanya dinilai amburadul.

“Saat itu, klien kami mau mengambil uang depositnya Rp2 miliar. Tapi tak bisa diberikan dengan alasan koperasi tak punya uang,” ujar Efendi di salah satu rumah makan di Solo, Rabu (27/4/2016).

Advertisement

“Saat itu, klien kami mau mengambil uang depositnya Rp2 miliar. Tapi tak bisa diberikan dengan alasan koperasi tak punya uang,” ujar Efendi di salah satu rumah makan di Solo, Rabu (27/4/2016).

Efendi mengungkapkan kliennya bersedia menjadi deposan lantaran diiming-imingi bunga senilai 19% per tahun. Namun, sambung mantan anggota DPRD Solo ini, iming-iming itu hanya bualan belaka.

“Koperasi berdalih ada dua debitur [peminjam] koperasi yang menunggak angsuran hingga miliaran rupiah,” paparnya.

Advertisement

“Mengajukan gugatan pailit kan butuh dana besar, klien kami bersedia meminjami uang itu demi menyelamatkan uangnya Rp2 miliar,” ujarnya seraya menunjukkan bukti perjanjian peminjaman uang dan perjanjian pembayaran uang deposito senilai Rp2 miliar.

Singkat cerita, upaya koperasi memailitkan dua debitur bermasalah di Pengadilan Niaga membuahkan hasil. Setelah melalui proses penyitaan kepada dua debitur yang kalah itu, koperasi menerima uang senilai Rp2,9 miliar. Selanjutnya, uang Rp2 miliar ditransfer ke Soni sebagai uang titipan.

“Kenapa disebut uang titipan, karena koperasi memang belum bisa membayar keseluruhan utang kepada klien kami,” ujarnya.

Advertisement

Atas dasar inilah, Efendi bertekad melakukan perlawanan kepada Polresta Solo. Penyidik, kata Efendi, dianggap tak memiliki dasar dalam menetapkan tersangka kliennya.

“Klien kami ini korban penipuan kok malah jadi tersangka. Bahkan, klien kami masih rela meminjami uang lagi kepada koperasi untuk biaya perkara di Pengadilan Niaga.”

Menanggapi gugatan hukum balik ini, Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ahmad Luthfi, mempersilakan tersangka menempuh jalur hukum. Namun, Luthfi memastikan apa yang telah dilakukan penyidik dalam menetapkan tersangka seseorang dinilai telah sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Advertisement

“Kami persilakan setiap warga menggunakan hak hukumnya. Pra peradilan adalah hak yang setiap warga negara yang kami hormati,” paranya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif