Wisata Semarang, yakni obyek wisata Eling Bening mendapat peringatan dari Satpol PP Kabupaten Semarang menyusul belum mengantongi surat izin.
Semarangpos.com, AMBARAWA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Semarang akhirnya turun tangan mengatasi permasalahan yang terjadi di obyek wisata Eling Bening, Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Selasa (26/4/2016), Satpol PP mendatangi obyek wisata yang berada di Jalan Jl. Kartini Tambakboyo, Ambarawa, itu guna memberikan surat peringatan.
Padahal, tempat wisata seluas 10 hektar itu belum mengantongi perizinan, salah satunya terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Namun, belum lengkapnya perizinan itu sepertinya tak digubris oleh pihak pengelola Eling Bening yang nekat untuk tetap melayani pengunjung.
“Tadi, kami sudah layangkan surat peringatan. Tentunya, ini akan berlanjut jika tidak digubris,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Semarang, M. Risun, kepada wartawan, Selasa siang.
“Kami sudah beberapakali mengajukan perizinan, mulai dari yang dilakukan sendiri oleh pihak Eling Bening hingga melalui relasi dari owner kami. Tapi, enggak tahu kenapa belum juga keluar,” tutur Reza.
Reza mengaku sebagai tempat wisata, Eling Bening memiliki banyak manfaat bagi Pemkab Semarang. Tempat wisata itu, selain bisa menyerap tenaga kerja dari daerah sekitar, juga akan menambah pendapatan daerah.
“Tapi, enggak tahu kenapa izinnya kok lama. Kalau kami sih inginnya juga buka usaha yang lurus-lurus saja,” imbuh Reza.
Izin dasar
Sebelumnya, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPPTSP), Valeanto Sukendro, mengaku hingga kini belum mengeluarkan izin dasar yang dibutuhkan sebagai tempat usaha kepada pihak pengelola Eling Bening.
“Izin dasar itu meliputi IMB, HO dan izin usaha atau TDUP. Jika di dalamnya ada restoran atau ada yang disewakan maka seharusnya sudah ada SIUP dan TPD. Sampai sekarang kami belum mengeluarkannya,” tutur Sukendro.
Sementara itu, untuk bisa mendapatkan semua izin tersebut, harus dilakukan kajian Amdal yang disahkan BLH (Badan Lingkungan Hidup) dalam bentuk Izin Lingkungan. Dikatakan Sukendro, dalam Perda Pariwisata dinyatakan tempat atau usaha wisata dilarang operasional jika belum mengantongi tiga izin dasar tersebut.