Soloraya
Selasa, 26 April 2016 - 14:55 WIB

TOL SOLO-KERTOSONO : Pemdes Canden Kembalikan Dana Sewa Rp120 Juta Kepada Penyewa

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga Canden, Kecamatan Sambi, menggelar demo di lapangan desa yang disewa untuk pengolahan material beton, Senin (25/4/2016). (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Tol Solo-Kertosono, Pemdes Canden mengembalikan Rp120 juta kepada penyewa lapangan Canden untuk mengolah material beton.

Solopos.com, BOYOLALI–Pemerintah Desa (Pemdes) Canden, Kecamatan Sambi, akhirnya mengembalikan dana sewa lapangan senilai Rp120 juta kepada pihak penyewa.

Advertisement

Penyewa harus mencari lahan baru untuk pengolahan material beton yang akan digunakan untuk pelaksanaan proyek jalan tol. Kepala Desa (Kades) Canden, Joko Mulyono, saat berbincang dengan Solopos.com, menyampaikan dana sewa sudah dikembalikan kepada penyewa. “Kemarin langsung kami kembalikan. Sudah ada tempat baru untuk penyewa. Yang mencari lahan dari penyewa sendiri,” kata Joko, Selasa (26/4/2016).

Penyewa sedang tawar menawar dengan salah satu warga yang punya lahan dan bersedia untuk disewakan. “Baru penawaran,” ujar dia.

Setelah sepakat menghentikan sewa lapangan desa untuk proyek pengadukan material beton, pemdes dan penyewa berjanji akan segera mengambalikan kondisi lapangan seperti sedia kala. Seperti diketahui, penyewa mulai mengeruk lahan lapangan untuk proyek batching plan. Pengerukan lahan di fasilitas umum ini belum disosialisasikan kepada warga sehingga memancing protes keras.

Advertisement

“Dalam waktu sebulan ini kami bersama penyewa berjanji untuk mengembalikan kondisi lapangan seperti sedia kala,” tambah Joko. Joko menyatakan pemdes tidak akan memberikan kompensasi kepada penyewa terkait kerugian waktu dan material yang sudah dikerjakan penyewa di lapangan. “Ndak ada kompensasi ke penyewa karena kerja sama kami sebelumnya juga berdasarkan saling percaya.”

Menyikapi kasus di Canden, Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Sekretariat Daerah (Setda) Boyolali, Arief Wardianta, menjelaskan setiap alih fungsi lahan harus melalui beberapa proses. Mulai dari izin atau informasi tata ruang (ITR) dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Setelah memperoleh ITR, pihak ketiga dalam hal ini pemilik proyek harus membuat proposal kepada desa. Setelah itu, pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar musyawarah desa bersam tokoh masyarakat membahas alih fungsi lahan tersebut.

“Kalau semua unsur masyarakat dan desa itu sepakat baru meminta izin kepada bupati. Selama ini, kami belum pernah memproses apapun terutama untuk Canden,” kata Arief.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif