Jatim
Selasa, 26 April 2016 - 05:05 WIB

TKI MADIUN : Sakit, TKI Asal Dolopo Madiun Dipulangkan dari Singapura

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Kepulangan TKI (Dok)

TKI Madiun sala Dolopo dipulangkan ke Tanah Air karena sakit.

Madiunpos.com, MADIUN – Mujiyem, 52, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur dipulangkan oleh majikannya ke kampung halaman karena sakit parah.

Advertisement

Kepala Bidang Penempatan, Pelatihan, dan Produktivitas Tenaga Kerja (Pentalattas), Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Madiun, Edy Sudarko, mengatakan Mujiyem merupakan warga Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.

“Yang bersangkutan sudah bekerja di Singapura selama 20 tahun. Namun, karena sakit parah sejak awal tahun 2016 lalu, ia dipulangkan oleh majikannya,” ujar Edy kepada wartawan di Madiun, Senin (25/4/2016).

Menurut dia, pengaduan atas TKI bermasalah tersebut dilakukan anggota keluarga korban kepada Disosnakertrans Kabupaten Madiun. Mujiyem telah dipulangkan pada Maret lalu oleh majikannya.

Advertisement

“Berdasarkan pengakuan suami Mujiyem, tidak ada persoalan pembayaran gaji selama bekerja di Singapura. Hanya saja, Mujiyem tidak mendapatkan asuransi karena selama bekerja di Singapura yang bersangkutan telah melebihi masa kontrak kerjanya dan tidak memperpanjang sesuai prosedur,” kata dia.

Edy mengaku telah melakukan identifikasi dan pembahasan dengan keluarga TKI Mujiyem. Sejauh ini pihak keluarga TKI telah menerima permasalahan tersebut.

Dinsosnakertrans Kabupaten Madiun mencatat, selama tahun 2012 terdapat 24 TKI dipulangkan, kemudian 2013 sebanyak 11 orang lebih, tahun 2014 terdapat 25 orang lebih, dan 2015 sekitar 17 orang.

Advertisement

Alasannya macam-macam. Di antaranya dipulangkan karena bermasalah dengan majikannya, tidak diperpanjang kontrak kerjanya, sakit, ataupun dipekerjakan tidak sesuai kontrak, dan lainnya.

Dengan demikian, keberadaan para TKI tersebut di negara tujuan sudah tidak memungkinkan lagi karena dianggap putus kontrak. Hal tersebut digolongkan dalam TKI bermasalah dan harus dipulangkan ke Tanah Air dari pada nanti malah menimbulkan kasus di negara tujuan.

Pihaknya meminta warga Kabupaten Madiun yang ingin bekerja di luar negeri, agar mengurus perizinannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal itu bertujuan agar semua haknya dapat terpenuhi jika suatu saat menghadapi masalah di negara tujuan kerja.

“Jika ada permasalahan, TKI yang bersangkutan ataupun keluarganya dapat mengajukan pengaduan ke dinas terkait untuk ditindakjuti,” tuturnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif