Soloraya
Selasa, 26 April 2016 - 16:15 WIB

TEMPAT HIBURAN SRAGEN : Ini Alasan Satpol PP dan BPTPM Peringatkan Dunia Karaoke

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Tempat hiburan Sragen, Satpol PP dan BPTPM Sragen beri peringatan Dunia Karaoke.

Solopos.com, SRAGEN–Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Sragen mengingatkan pengelola tempat hiburan Dunia Karaoke (DK) yang nekat beroperasi, Senin (25/4/2016) malam. Tim gabungan yang terdiri atas enam orang itu mendatangi DK dan menyampaikan peringatan kepada pengelola.

Advertisement

Setelah didatangi tim Satpol PP dan BPTPM, pengelola menutup aktivitas DK pukul 23.00 WIB. LSM Masyarakat Peduli Anggaran (Mapan) yang dikoordinasi Handoko juga ikut bergabung dengan Tim Satpol PP dan BPTPM tersebut.

Kasi Penegakan Perda Satpol PP Sragen, Indon Baroto, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (26/4/2016) siang, mengatakan semalam tim Satpol PP dan BPTPM memang memantau aktivitas di DK sekitar pukul 21.00 WIB. Indon bersama personelnya masuk ke dalam DK yang nekat beroperasi. Indon memanggil Arista, salah satu karyawan DK yang dipercaya owner DK.

“Kami datang dan mengingatkan pengelola DK itu. Kami menyampaikan surat penutupan DK yang dilayangkan pemerintah kabupaten (Pemkab) itu tidak main-main karena yang bertanda tangan Sekda [Sekretaris Daerah Tatag Prabawanto]. Tetapi kok DK masih berani buka. Setelah kami beri penjelasan, akhirnya DK tutup pada pukul 23.00 WIB. Saya tidak tahu DK buka mulai jam berapa,” kata Indon.

Advertisement

Indon juga menjelaskan kepada pengelola DK tentang kedatangan tim Satpol PP dan BPTPM. Dia mengatakan kedatangan tim Satpol PP dan BPTPM hanya untuk memantau dan mengawal surat penutupan yang dilayangkan Pemkab. Pemantauan DK menjadi tanggung jawab Satpol PP sebagai aparat penegak perda dan BPTPM sebagai lembaga penerbit perizinan. “BPT saben dina [setiap hari] memantau ya mumet. Saya diperintah Kasat [Kasatpol PP] untuk memantau. Sejak awal saya tidak dilibatkan. Ya, baru tadi malam itu,” tutur dia.

Indon tahunya izin gangguan atau hinder ordonantie (HO) DK habis. Dia mempertanyakan izin HO habis kok membandel masih buka. Dia mewanti-wanti kalau pengusaha DK ngeyel ya risiko tanggung penumpang. Ketika ada surat yang ditandatangani Sekda kok diabaikan, kata Indon, lalu mau mengikuti aturan yang mana.

“Ini Sragen, Indonesia bukan Tiongkok. Kalau Perbup ada, PPNS [penyidik pegawai negeri sipil] bisa bergerak ke jalur hukum. Pengusaha yang ngeyel ya bisa kena,” tambah dia.

Advertisement

Penasihat LSM Mapan Sragen, Handoko, ikut serta dalam pemantauan DK. Handoko dan teman-temannya dipercaya warga untuk mengawal perizinan DK. Dia berpendapat kalau Satpol PP dan BPTPM tidak bergerak ya malu karena surat penutupan DK itu ditandatangani Sekda.

“Saya menyaksikan sendiri tim Satpol PP dan BPTPM masuk ke DK dan mengingatkan pengelola. Setelah itu tutup. Satpol PP tidak menyegel DK. Sampai Selasa siang kami memantau belum ada tanda-tanda buka,” tambahnya.

Sementara itu, tim Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbuparpor) Sragen mengukur jarak sejumlah tempat hiburan dengan tempat pendidikan atau tempat ibadah. Tim yang dipimpin Kasi Sarana dan Prasarana Bidang Pariwisata Disbudparpor Sragen, Bambang Purwanto. Tempat hiburan yang diukur itu terdiri atas Karaoke Tirta Kencana, Gravista Karaoke, dan Zenzho Karaoke.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif