News
Selasa, 26 April 2016 - 09:45 WIB

SOLOPOS HARI INI : Preview City vs Real Madrid hingga Persoalan Gelandangan di Solo

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Halaman Depan Harian Umum Solopos edisi Selasa, 26 April 2016

Solopos hari ini memberitakan preview Liga Champion hingga pengelolaan gelandangan di Solo.

Solopos.com, SOLO – Prediksi laga Liga Champions dan persoalan PGOT di Solo menjadi berita utama Harian Umum Solopos edisi hari ini, Selasa (26/4/2016).

Advertisement

Kabar lain, Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan AKP Ichwan Lubis, mantan Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, Medan, sebagai tersangka karena menerima uang Rp2,3 miliar dari bandar narkoba.

Simak cuplikan berita utama Harian Umum Solopos edisi hari ini, Selasa, 26 April 2016;

Advertisement

Simak cuplikan berita utama Harian Umum Solopos edisi hari ini, Selasa, 26 April 2016;

LIGA CHAMPIONS: Tak Ingin Berhenti Buat Sejarah

Manchester City harus menapaki jalan panjang guna lolos ke semifinal Liga Champions untuk kali pertama dalam sejarah klub.

Advertisement

Baca selengkapnya: epaper.solopos.com

PERMASALAHAN SOSIAL: PGOT Belum Ada Solusi

Penanganan pengemis, gelandangan, dan orang telantar (PGOT) di Kota Solo tidak bisa tuntas karena Kota Solo belum memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur PGOT.

Advertisement

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Solo, Sumartono Kardjo, telah mengajukan penyusunan perda yang salah satu pasalnya mengatur warga pemberi uang kepada pengemis di jalan.

”Tahun lalu saya usul ke Komisi IV DPRD. Sampai sekarang belum direspons. Mengemis itu terkadang bukan karena kesulitan uang tapi karena hasilnya menggiurkan. Saya usul agar warga Solo tidak memberikan duit untuk pengemis tapi memberikan sumbangan lewat kotak infak. Dana yang terkumpul dipakai untuk merawat PGOT di Solo,” jelas dia di ruang kerjanya, Senin (25/4).

Baca selengkapnya: epaper.solopos.com

Advertisement

PEREDARAN NARKOBA: Terima Rp2,3 M dari Bandar, Ichwan akan Dimiskinkan

Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan AKP Ichwan Lubis, mantan Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, Medan, sebagai tersangka karena menerima uang Rp2,3 miliar dari bandar narkoba. Dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Ichwan akan dimiskinkan.

”Dia harus dimiskinkan,” jelas Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan, Senin (25/4).

Baca selengkapnya: epaper.solopos.com

DUNIA PENDIDIKAN: Demam Sekolah PK Menggejala

Tak sedikit sekolah mengadakan kelas program khusus (PK). Maraknya pembukaan PK ini melahirkan pertanyaan apakah sekadar latah, bisnis, atau ada misi yang lebih mulia? Simak laporan wartawan Solopos, Septhia Ryanthie, di Harian Umum Solopos edisi hari ini.

Baca selengkapnya: epaper.solopos.com

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif