News
Selasa, 26 April 2016 - 08:15 WIB

RUU TAX AMNESTY : Pegang 6.000 Nama, Ini Cara Pemerintah Amankan Pengampunan Pajak

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (JIBI/Bisnis)

RUU Tax Amnesty masih belum selesai di DPR. Namun, pemerintah telah menyiapkan cara untuk mengamankan dana yang akan masuk dari 6.000 nama.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan mengklaim telah memegang sekitar 6.000 nama yang siap mengalihkan harta yang ada di luar negeri ke Indonesia atau memanfaatkan fasilitas repatriasi dalam rancangan beleid pengampunan pajak (RUU Tax Amnesty).

Advertisement

Pemerintah membentuk satuan tugas atau task force untuk mengamankan pelaksanaan pengampunan pajak setelah calon undang-undang ini disahkan oleh Parlemen. Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengungkapkan, data tersebut bisa terus berkembang. Dia menambahkan, daftar nama tersebut akan semakin panjang karena nama-nama wajib pajak (WP) dalam negeri belum teridentifikasi sepenuhnya.

“Sampai saat ini kami miliki sekitar 6.000 nama. Tapi begini, itu kan yang luar negeri, yang dalam negeri itu lebih susah untuk menentukan berapa orangnya,” katanya di seusai Rapat Terbatas tentang Tax Amnesty di Kantor Presiden, Senin (25/4/2016).

Advertisement

“Sampai saat ini kami miliki sekitar 6.000 nama. Tapi begini, itu kan yang luar negeri, yang dalam negeri itu lebih susah untuk menentukan berapa orangnya,” katanya di seusai Rapat Terbatas tentang Tax Amnesty di Kantor Presiden, Senin (25/4/2016).

Dalam draf RUU Pengampunan Pajak disebutkan untuk tiga bulan pertama tarif tebusan sebesar 2% terhadap selisih nilai harta bersih yang dimohonkan tax amnesty-nya dengan nilai harta bersih dalam SPT tahunan yang menjadi basis pengurang. Sisanya, tarif tebusan 4% dan 6% dikenakan untuk permohonan tiga bulan kedua dan sisa waktu hingga 31 Desember 2016.

Bagi WP yang melakukan repatriasi dananya, tarif tebusan yang akan digunakan yakni 1% untuk tiga bulan pertama, 2% tiga bulan kedua, dan 3% bagi WP yang mengeksekusi keikutsertaan pada sisa waktu hingga 31 Desember 2016.

Advertisement

Seskab menjabarkan, pembentukan task force ini ditujukan untuk memberikan kenyamanan dalam melaksanakan Undang-Undang Pengampunan Pajak. “[Tim ini] memberikan kepastian hukum kepada siapapun yang akan merepatriasi atau memasukkan uangnya ke Indonesia.”

Menkeu menegaskan, salah satu elemen penting bagi keberhasilan kebijakan pengampunan pajak adalah adanya faktor kepastian hukum, sehingga calon peserta tax amnesty bisa yakin tidak akan dipidanakan apabila mendeklarasi atau menarik balik dananya dari luar negeri.

Selain dua hal tersebut, Menkeu menuturkan Presiden telah meminta seluruh otoritas di sektor keuangan untuk mempersiapkan instrumen apabila arus dana repatriasi mengalir deras. Dia mengatakan, ada sejumlah opsi yang ditawarkan untuk tempat dana repatriasi itu.

Advertisement

Dalam dokumen RUU Pengampunan Pajak, tiga instrumen yang disiapkan adalah surat berharga negara (SBN), obligasi perusahaan pelat merah atau BUMN dan investasi keuangan pada bank yang nantinya ditunjuk oleh menteri.

Sepanjang satu tahun tersebut, peserta tax amnesty tidak boleh melakukan penarikan dana sehingga instrumen yang disediakan adalah non-tradeable atau tidak bisa diperdagangkan. Apabila wajib pajak (WP) ingin berinvestasi di luar tiga instrumen tersebut, masih dalam pasal 13, pemerintah memberikan kesempatan adanya pengalihan investasi di tahun kedua dan/atau tahun ketiga.

Instrumen investasi lain yang bisa digunakan dalam periode tersebut, a.l. pertama, obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua, investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha.

Advertisement

Ketiga, investasi di sektor properti. Keempat, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah. Untuk instrumen terakhir, rincian sektor prioritas tersebut akan dijabarkan melalui Peraturan Menteri Keuangan.

“Presiden mengharapkan pada tahun kedua atau ketiga bisa masuk ke sektor manufaktur atau jasa melalui BKPM, dan menugaskan Bappenas untuk menyiapkan proyek yang diharapkan bisa didanai dari capital inflow ini,” kata Bambang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif