News
Selasa, 26 April 2016 - 20:00 WIB

RUU TAX AMNESTY : KPK Minta Penjahat "Luar Biasa" Tak Diberi Pengampunan Pajak

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad (JIBI/Solopos/Antara/Yudhi Mahatma)

RUU Tax Amnesty dinilai harus memiliki pembatasan tentang siapa yang bisa diberi pengampunan pajak.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar pengecualian pemberian pengampunan pajak atau tax amnesty pada semua kasus yang sedang diteliti dan didalami oleh aparat penegak hukum.

Advertisement

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR, Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif mengatakan semua kasus yang sedang diteliti dan didalami oleh kepolisian, kejaksaan, dan KPK tidak bisa ditiadakan begitu saja.

“Semua kasus yang sedang diteliti dan didalami oleh kepolisian, kejaksaan, KPK sendiri yang sedang berlanjut tentunya tidak bisa dikecualikan karena itu adalah kasus yang sedang berjalan,” ujarnya di depan anggota DPR, Selasa (26/4/2016).

Selain itu, lanjutnya, uang atau dana hasil beberapa kejahatan juga harus dikecualikan dalam kebijakan ini karena tidak bisa diterima oleh masyarakat Indonesia. Menurutnya, beberapa kejahatan itu antara lain pembiayaan terorisme, narkoba, dan perdagangan manusia.

Advertisement

Syarif mengatakan tax amnesty ini sebenarnya dilakukan sebagai upaya yang terpaksa dari bangsa. Oleh karena itulah kebijakan ini harus dilakukan dalam suatu batasan masa dan menerapkan prinsip transparansi.

Selain itu, pihaknya berharap harus ada beleid yang bisa memerintahkan pemerintah, dalam hal ini Kemenkeu dan Ditjen Pajak untuk memperbaiki dan mereformasi perpajakan Indonesia. “Harus clear dan ada timeline-nya agar tax ratio yang masih minim tidak terulang terus,” katanya.

Parlemen dan pemerintah, imbuhnya, harus yakin betul upaya pengampunan pajak akan mendatangkan sesuatu yang baik. Jika melihat dari nilai uangnya, setidaknya ada berapa persen dana yang bisa masuk ke Tanah Air. Terlebih, Menkeu selama ini menyebut lebih dari Rp11.000 triliun dana terparkir di luar negeri.

Advertisement

KPK, menurut Syarif, tidak dalam posisi menyetujui atau menolak RUU Pengampunan Pajak yang masih digodok. Namun, sepanjang tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, KPK akan mendukung. “Jika bertujuan mulia, maka KPK tidak bisa menolak bahwa itu kami dukung. Ketentuan dalam undang-undang ini harus betul-betul jelas, tegas, dan tidak multitafsir,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif