Soloraya
Selasa, 26 April 2016 - 07:30 WIB

RAZIA PENGEMIS : Penanganan PGOT di Solo Terganjal Regulasi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi razia PGOT (JIBI/Solopos/Dok.)

Razia pengemis, Penanganan PGOT di Kota Solo masih terganjal regulasi.

Solopos.com, SOLO–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tak berkutik mengendalikan pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) di Kota Bengawan. Pasalnya hingga saat ini belum ada payung hukum untuk mengendalikan permasalahan sosial tersebut.

Advertisement

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Solo, Sumartono Kardjo, menuturkan pihaknya telah mengajukan penyusunan peraturan daerah yang salah satu poinnya mengatur warga memberikan duit kepada pengemis di jalan.

“Tahun lalu saya usul ke Komisi IV DPRD. Sampai sekarang belum direspons. Mengemis itu terkadang bukan karena kesulitan uang tapi karena hasilnya menggiurkan. Saya usul agar warga Solo tidak memberikan duit untuk pengemis tapi memberikan sumbangan lewat kotak infak. Dana yang terkumpul dipakai untuk merawat PGOT di Solo,” terangnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/4/2016).

Sumartono mengemukakan Dinsosnakertrans selama ini telah memantau peredaran pengemis yang beroperasi di Solo. Namun lemahnya regulasi membuat para pengemis yang terjaring razia dan sudah diberi pembinaan sosial, kembali lagi ke jalan.

Advertisement

“Pengemis itu ada terus. Yang datang dari luar kota ada terus. Dan itu tergantung musim. Saat musim ibadah biasanya mereka makin banyak yang ke sini. Tanpa regulasi, penanganannya tidak bisa tuntas,” bebernya.

Dia berujar prosedur penanganan PGOT di lingkup Pemkot Solo selama ini melibatkan sejumlah dinas. “PGOT itu yang mengangkut dari Satpol PP. Setelah itu diserahkan ke Dinsos. PGOT yang sehat akan ditawari tinggal di panti sosial atau dipulangkan ke daerah asal. Kalau mau dipulangkan, kami titipkan ke Dishubkominfo untuk memulangkan mereka ke daerah asal,” paparnya.

Menurut Sumartono, persoalan PGOT bermula dari permasalahan kemiskinan. Selain butuh dukungan dari legislator, Pemerintah Kota Solo juga membutuhkan bantuan dari pemangku kepentingan di wilayah lain. Dikatakannya, ada beberapa kasus dropping orang gila atau gelandangan di batas kota yang mengarah ke Solo.

Advertisement

“Otomatis kalau seperti ini kan larinya ke Solo. Saya sudah dapat laporannya ada oknum Satpol PP dari daerah lain yang menurunkan mereka pada malam hari di batas kota. Kemiskinan ini memang problem lintas daerah,” bebernya.

Selain persoalan regulasi, Sumartono menyebut saat ini pemerintah belum memiliki panti sosial untuk menampung orang terlantar dan gelandangan yang sudah berusia lanjut dan sakit.

“Selama ini yang sehat masuk ke Panti Wredha. Tapi itu umurnya harus lebih dari 60 tahun. Kalau tidak, kami kerja sama dengan PMI Solo. Usulan untuk membuat ruang transit belum terealisasi. Harusnya RSUD juga dilibatkan menangani persoalan ini,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif