Pilkada Jogja untuk pencairan maksimal 30 April 2016.
Harianjogja.com, JOGJA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja memastikan batas akhir pencairan dana pemilihan walikota dan wakil walikota (Pilwalkot) Jogja adalah 22 Mei mendatang. Mundur tiga pekan dari rencana awal maksimal 30 April 2016.
Kepastian itu diperoleh setelah disahkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota 2017.
“Dalam PKPU baru diputuskan tahapan pilkada 2017 dimuli pada 22 Mei batas akhir pencairan anggaran,” kata Komisioner KPU Kota Jogja, Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Politik, Sri Surani, saat dihubungi Senin (25/4/2016).
Rani mengakui dalam draf PKPU sebelum disahkan, batas penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) maksimal 30 April. Namun karena tahapan pilkada juga mundur sebulan sehingga penandatanganan NHPD bisa sampai 22 Mei.
Meski demikian, mundurnya tahapan pilkada tidak mempengaruhi penyelenggaraan pilkada yang diselenggarakan serentak pada Februari 2017 mendatang. Saat ini KPU Kota Jogja masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari KPU RI terkait standar kebutuhan pilkada.
“Setelah keluarnya SK standar kebutuhan pilkada, maka langsung diserahkan ke Pemerintah Kota Jogja sebagai syarat ditandatanganinya NHPD dana pilkada Jogja,” papar Rani.