Jogja
Selasa, 26 April 2016 - 12:20 WIB

PERATURAN MENTERI : Pasien Kelas III Bakal Melonjak, Apa Dampaknya?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (JIBI/Solopos/Dok.)

Peraturan menteri menaikan premi per April 2016.

Harianjogja.com, BANTUL- Menyusul kenaikan premi iuran jaminan kesehatan per April ini, lebih dari 30 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Bantul memutuskan turun kelas menyusul kenaikan premi iuran jaminan kesehatan per April ini. Jumlah peserta kelas III bakal melonjak.

Advertisement

Menurut Kepala BPJS Bantul Sutarji , kenikan Premi tersebut bakal menambah jumlah pasien kelas III, lantaran peserta berbondong-bondong turun kelas. Padahal saat ini komposisi kepesertaan JKN untuk peserta kelas III telah mencapai 70% dibanding peserta kelas II dan I.

“Pastinya jumlah pasien kelas tiga bakal melonjak,” imbuhnya lagi, Senin (25/4/2016).

Lonjakan pasien kelas III bakal berimplikasi pada layanan kesehatan. Rumah Sakit (RS) yang melayani pasien JKN harus siap dengan fasilitas kelas III seperti rawat inap. Ia berharap, pihak rumah sakit menambah fasilitas layanan untuk pasien kelas III.

Advertisement

Ditambahkan Sutarji, jumlah pasien kelas III di Bantul kini mencapai hingga 500.000 jiwa atau separuh lebih dari total warga Bantul sejumlah 900.000 jiwa lebih. Sebagian besar pembayaran premi peserta kelas III ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sejatinya kata Sutarji, Pemerintah Daerah turut membantu pembiayaan premi BPJS untuk peserta kelas III.

“Sampai sekarang Pemerintah Daerah belum membantu karena Jaminan Kesehatan Daerah [Jamkesda] yang dibiayai Pemerintah Daerah belum melebur ke BPJS. Bantul sampai sekarang belum terintegrasi ke dalam BPJS, padahal daerah lain seperti Gunungkidul sudah,” papar dia.

Terpisah, Kepala Bagian Pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati Bantul I Nyoman Gunarsa mengatakan, sejauh ini di RSUD belum terjadi lonajakan pasien kelas III seiring banyaknya peserta turun kelas. Namun RSUD kata dia telah memperbanyak fasilitas pengobatan untuk pasien kelas tiga seperti layanan rawat inap.

Advertisement

Saat ini, jumlah tempat tidur untuk pasien kelas III di RSUD mencapai lebih dari 50% atau sebanyak 175 tempat tidur. Penambahan fasilitas rawat inap untuk pasien kelas III terus ditingkatkan. “Sekiranya terjadi lonjakan kami tetap siap. Sesuai kebijakan direktur apabila tempat tidur kelas III penuh masih bisa dititipkan di kelas II dan kelas I,” jelas Nyoman Gunarsa.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif