Soloraya
Selasa, 26 April 2016 - 17:15 WIB

PENGGELAPAN SOLO : Dituduh Gelapkan Uang Rp2 M, Pengusaha Mebel Jadi Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Penggelapan Solo, penggelapan dana berawal dari sekumpulan orang yang akan mendirikan koperasi simpan pinjam.

Solopos.com, SOLO–Seorang pengusaha mebel asal Langenharjo, Grogol, Sukoharjo, Tan Dyo Sugiyono Cahyadi Mulyadi, alias Soni, dilaporkan ke Polresta Solo atas tuduhan penggelapan uang senilai Rp2 miliar. Sony kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Solo atas laporan yang dilayangkan Wisnu Kretarto, warga Jaten, Karanganyar.

Advertisement

Kasus dugaan penggelapan itu bermula ketika Soni dan rekan-rekannya, termasuk Wisnu Kretarto, mendirikan sejumlah koperasi simpan pinjam di berbagai daerah. Satu di antara koperasi yang didirikan Soni dkk berada di Kota Solo, tepatnya Jl. Gatot Subroto No. 123, Kelurahan Kemlayan, Serengan. Koperasi itu bernama Koperasi Mandiri Jasa.

Dalam perjalanannya, koperasi milik Soni dkk dinyatakan pailit. Para pendiri koperasi lantas sepakat melelang sejumlah aset koperasi mereka dengan nilai miliaran rupiah.

Setelah dikurangi tanggungan koperasi, uang hasil lelang aset masih tersisa Rp2 miliar. Uang inilah yang kemudian dipersoalkan para pendiri koperasi lantaran Soni enggan memberikan kepada rekan-rekannya.

Advertisement

“Uang itu milik para deposit yang jumlahnya sekitar 100-an orang. Tapi, ketika kami mintai pertanggungjawaban, Sony tak memberikan tanpa alasan jelas,” ujar Wisnu kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di salah satu rumah makan di Solo, Selasa (26/4/2016).

Karena Soni dinilai tak memiliki iktikad baik, Wisnu dan rekannya, Jonathan Himayan, melaporkan rekannya itu ke Polresta Solo akhir 2015 lalu. Soni dituduh telah menggelapkan uang hasil lelang koperasi. “Sebenarnya sudah minta agar diselesaikan secara baik-baik. Namun tak ditanggapinya. Bahkan somasi kami juga tak ditanggapinya,” papar Wisnu didampingi kuasa hukumnya, Suhadi.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, lanjut Wisnu, Soni ditetapkan tersangka oleh Polresta Solo. Penetapan tersangka Soni itu atas tuduhan melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.

Advertisement

Panasihat Hukum Soni, Efendi Siahaan, ketika dimintai konfirmasi Solopos.com atas status tersangka yang disandang kliennya membenarkannya. “Benar. Klien kami sudah menerima undangan panggilan dari penyidik polisi sebagai tersangka,” ujarnya.

Namun, Efendi enggan menanggapi status tersangka kliennya serta tuduhan yang dilayangkan pelapor itu. Efendi akan menyiapkan data secara lengkap dan utuh yang nantinya akan dibeberkan kepada publik melalui wartawan.

“Saat ini saya enggak mau memberikan penjelasan dulu. Nanti malah siling surup. Besok saja, akan saya sampaikan data komplitnya setelah [status tersangka ini] keluar di media,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif