Soloraya
Selasa, 26 April 2016 - 06:10 WIB

TOKO MODERN WONOGIRI : Belum Berizin, 11 Toko Modern Berjejaring akan Ditutup

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi toko modern (JIBI/Solopos/Dok.)

toko modern Wonogiri akan dilakukan Pemkot Wonogiri dengan menutup yang belum berizin.

Solopos.com, WONOGIRI – Sebanyak 11 toko modern berjejaring diketahui belum memiliki izin usaha. Dalam waktu dekat operasional toko-toko tersebut akan dihentikan.

Advertisement

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP) Wonogiri, Eko Subagyo, mengatakan pengelola toko modern berjejaring tersebut telah dikumpulkan untuk diberikan pemahaman.

“Keduanya [Alfamart dan Indomaret] sudah kami beri sosialisasi. Mereka sudah membuat surat pernyataan akan menutup gerai yang belum berizin,” kata dia saat ditemui wartawan di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Senin (25/4/2016).

Advertisement

“Keduanya [Alfamart dan Indomaret] sudah kami beri sosialisasi. Mereka sudah membuat surat pernyataan akan menutup gerai yang belum berizin,” kata dia saat ditemui wartawan di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Senin (25/4/2016).

Berdasarkan data BPMPP, dari 17 gerai Alfamart yang ada di Wonogiri, enam di antaranya belum memiliki izin. Keenam gerai tersebut tersebar di wilayah Sidoharjo, Jatisrono, Wonogiri, Selogiri, Ngadirojo dan Slogohimo. Sedangkan untuk Indomaret, dari 18 gerai yang ada, terdapat lima gerai yang belum berizin. Di antaranya di wilayah Wonogiri (dua gerai), Baturetno, Selogiri dan Pracimantoro.

Baik Indomaret maupun Alfamart diberi batas waktu hingga Kamis (28/4/2016) untuk mempersiapkan penutupan gerai. “Jadi pada Jumat [29/4/2016] sudah harus tutup. Sebelumnya ada satu Indomaret franchise di Selogiri, sudah ditutup sejak Rabu (13/4) karena merasa belum melakukan kewajibannya,” kata dia.

Advertisement

“Ada yang izin tempatnya sudah sedangkan izin usaha belum, tapi sudah beroperasi,” kata dia.

Selain perizinan, pada pertemuan tersebut juga disampaikan mengenai kewajiban menjalin kemitraan dengan usaha mikro kecil menengah (UKM). Menurut Eko setiap pengajuan perizinan telah mencantumkan kesanggupan kerjasama dengan usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal.

“Ke depan dipastikan agar kesanggupan kerjasama tersebut tidak berhenti sampai dokumen saja. Tetapi sudah realisasi. Misal ada UMKM yang diklaim telah diberi tempat berjualan di lokasi gerai, dijelaskan siapa UMKM tersebut,” kata dia.

Advertisement

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop UMKM) Wonogiri, Guruh Santoso, mengatakan pada pertemuan dengan pengelola toko modern berjejaring telah disampaikan kewajiban kemitraan.

“Mereka mau. Kami akan menindaklanjuti dengan melakukan pendataan UMKM yang siap untuk kerjasama tersebut, dan akan kami pertemukan dengan pihak pengelola toko modern,” kata dia. Kerja sama tersebut bisa berupa pemasaran produk maupun penyediaan lokasi lapak.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif