Jogja
Selasa, 26 April 2016 - 16:55 WIB

PENCURIAN SLEMAN : Bobol Gudang, Karyawan Angkut Peralatan Katering Senilai Rp50 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah barang bukti berupa piring dan peralatan masak berikut tersangka diamankan di Mapolsek Gamping, Senin (25/4/2016). (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Pencurian Sleman dilakukan oleh seorang karyawan di perusahaan katering

Harianjogja.com, SLEMAN – Seorang karyawan katering nekat membobol gudang tempatnya bekerja dan mencuri peralatan katering senilai Rp50 Juta di Biru, Trihanggo, Gamping, Sleman. Pelaku ditangkap pada Minggu (24/4/2016). Barang bukti ratusan peralatan makan pun menumpuk hingga memenuhi ruangan di Unit Reskrim Polsek Gamping.

Advertisement

Pelaku bernama Sulistyono, 43, warga Gancahan, Sidomulyo, Godean, Sleman. Adapun korbannya adalah salahsatu usaha katering yang berkantor di Gowongan, Jetis, Kota Jogja namun memiliki gudang di Dusun Biru, Trihanggo, Gamping, Sleman.

Kapolsek Gamping Kompol Agus Zaenudin menjelaskan, tindak pidana pencurian dilakukan selama enam kali oleh tersangka dengan membobol jendela gudang. Pencurian itu dilakukan saat siang hari. Tersangka yang merupakan karyawan freelance bisa mengetahui cara membuka gudang tersebut.

Untuk membawa ratusan barang yang mudah pecah itu, tersangka membayar seorang tukang rongsok dengan motor roda tiga untuk mengangkut barang curian dari dalam gudang. Tukang rongsok maupun warga sekitar gudang itu tidak curiga karena tersangka memang kerap datang ke gudang untuk membantu mengangkat peralatan.

Advertisement

“Tindakan itu dilakukan sejak awal April sampai kemudian diketahui korban dan dilaporkan pada 20 April 2016. Tersangka karyawan freelance katering itu,” ungkap Agus, Senin (25/4/2016).

Setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, pelaku mengerucut pada nama tersangka. Kemudian ditangkap di rumahnya pada Minggu (24/4/2016). Setibanya di Mapolsek Gamping, saat turun dari mobil, kata dia, pelaku melarikan diri keluar dari Mapolsek ke arah Jalan Wates Gamping. Para petugas pun kembali mengejar tersangka setelah berlari sekitar 20 meter.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka sempat menjual hasil curian berupa piring, mangkok dan peralatan masak lainnya dengan harga Rp6,7 juta. Pembelinya juga merupakan pengusaha katering di wilayah Gamping, namun tidak tahu jika barang yang dijual merupakan hasil curian. “Sisa-sisanya yang belum dijual dia titipkan ke tiga tempat kenalannya,” tegasnya.

Advertisement

Sulistyono mengakui menyewa motor roda tiga berikut sopirnya untuk mengangkut hasil curian selama enam kali. “Dia [sopir] tidak saya kasih tahu, hanya saya ajak mengantar barang kadang 100-200 piring sekali angkut dibawa ke katering lain untuk saya jual,” ucapnya.

Ia mengaku terpaksa mencuri karena pekerjaannya sebagai karyawan freelance tidak menentu. Jika ada pekerjaan, sekali kerja digaji Rp60.000 tetapi tidak setiap hari. Padahal ia harus mencukupi kebutuhan rumah tangga seperti membelikan pakaian anaknya. Sulistyono mengaku mengetahu cara membuka gudang dan peralatan katering lainnya lantaran pernah diminta memperbaiki kotak tempat piring di gudang tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Gamping AKP Ngadi menambahkan, barang bukti yang diamankan yaitu 1000 piring makan, 150 mangkok, 15 wajan, 19 kompor pemanas, 24 sendok sup, 360 mangkok sup, 500 lepek cangkir dan 26 pemanas sup dengan total kerugian korban Rp50 juta. Rupanya tersangka pernah melakukan pencurian laptop dan diganjar hukuman setahun, bebas pada 2011. “Termasuk residivis dia,” kata Ngadi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif