Soloraya
Selasa, 26 April 2016 - 18:23 WIB

KUNJUNGAN MEDIA : Kunjungi Solopos, Peradi Tegaskan Junjung Kode Etik

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Peradi Surakarta M.Badrus Zaman (empat dari kanan) menyerahkan kenang-kenangan kepada Pemimpin Redaksi Solopos. Suwarmin (lima dari kanan) saat berkunjung ke Griya Solopos, Selasa (26/4/2016). (Anik Sulistyawati/JIBI/Solopos)

Kunjungan media dilakukan pengurus Peradi Surakarta ke Griya Solopos, Selasa (26/4/2016).

Solopos.com, SOLO – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo berkomitmen menjunjung tinggi kode etik advokat. Dalam waktu dekat, Peradi akan menggelar ujian advokat sebagai upaya mendorong terciptanya advokat yang profesional dan beretika.

Advertisement

Demikian diungkapkan Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman, seusai bersilaturahmi ke Griya Solopos, Selasa (26/4).

“Sikap Peradi tegas bahwa seorang advokat harus taat kode etik. Selain memahami masalah hukum, advokat harus bermoral dan profesional,” ujarnya didampingi jajaran pengurus Peradi Solo lainnya.

Advertisement

“Sikap Peradi tegas bahwa seorang advokat harus taat kode etik. Selain memahami masalah hukum, advokat harus bermoral dan profesional,” ujarnya didampingi jajaran pengurus Peradi Solo lainnya.

Dalam kunjungan ke Griya Solopos itu, jajaran pengurus Peradi Solo disambut hangat jajaran pimpinan redaksi Solopos. Mereka antara lain Pemimpin Redaksi Solopos, Suwarmin, Redaktur Pelaksana (Redpel) Solopos, Abu Nadhif, dan Redaktur Kota Solo, Ayu Prawitasari. Selain bersilaturahmi, kunjungan Peradi itu juga untuk mengenalkan pengurus baru Peradi terbaru.

Badrus mengatakan ujian advokat yang akan digelar di Kota Solo nanti akan mencetak sejarah baru. Sebab, ujian itu adalah kali pertama digelar di Kota Bengawan.

Advertisement

Peradi, kata Badrus, tak akan segan mencoret peserta ujian yang dianggap tak layak. Sebab, katanya, ujian advokat di Peradi benar-benar untuk melahirkan para advokat yang jujur, bermoral, profesional, serta menjunjung tinggi kode etik advokat. “Kami tak main-main. Kalau nanti memang ada peserta tak layak ya kami coret. Ujian ini bukan sekadar formalitas,” tegasnya.

Senada dengan komitmen Peradi, Harian Umum Solopos juga berkomitmen menjunjung tinggi kode etik pers.

Redpel Solopos, Abu Nadhif, menegaskan Solopos tak memberi toleransi bagi jurnalisnya yang yang terbukti melanggar kode etik. Sanksi bagi pelanggar kode etik pers, kata dia, adalah pecat. “Jangankan meminta imbalan kepada nara sumber, menerima imbalan saja kami dilarang keras. Sanksinya out!” tegasnya.

Advertisement

Pemimpin Redaksi Solopos, Suwarmin, menambahkan selama ini media dan pengacara memang memiliki kedekatan hubungan. Namun, kata dia, hubungan itu dibingkai dalam kode etik dan tak ada kepentingan di baliknya selain untuk mengabdi kepentingan publik.

“Itulah sebabnya, kami agak hati-hati ketika harus menurunkan berita terkait hukum dan politik,” tambahnya seraya berharap hubungan yang terjalin baik antara media dan pengacara tetap dilanjutkan.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif