News
Selasa, 26 April 2016 - 20:30 WIB

KASUS SUAP MUSI BANYUASIN : Usai Diperiksa 6 Anggota DPRD Muba Ditahan KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung KPK (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Kasus suap Musi Banyuasin kembali membuat KPK menahan para tersangka. Kali ini, 6 anggota DPRD Muba ditahan.

Solopos.com, JAKARTA — KPK menahan enam anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) tahun anggaran 2015.

Advertisement

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (26/4/2016), mengatakan keenam tersangka itu ditahan di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang terletak di Gedung KPK selama 20 hari pertama. Ada tiga tersangka dengan mengenakan rompi oranye yang keluar lebih dulu sekitar pukul 15.55 WIB.

Mereka adalah Ketua Fraksi Nasdem Depy Irawan, Ketua Fraksi PKS Dear Fauzul Azim, dan Ketua Fraksi Demokrat Iin Pebrianto. Sekitar 20 menit kemudian keluar juga Ketua Fraksi PAN DPRD Muba Ujang M Amin, Ketua Fraksi Golkar Jaini, dan Ketua Fraksi PKB Parlindungan Harahap yang juga mengenakan rompi tahanan. Mereka tak menyampaikan pernyataan apa pun.

Keenam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2016. Dalam perkara ini, sudah ada 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Empat tersangka awal yaitu pemberi suap adalah Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istrinya Lucianty, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar.

Advertisement

Sedangkan enam tersangka lain yaitu empat pimpinan DPRD Muba yakni Ketua DPRD Riamon Iskandar dari Fraksi PAN, para Wakil Ketua DPRD yaitu Darwin AH yang berasal dari Fraksi PDIP, Islan Hanura asal Fraksi Partai Golkar, dan Aidil Fitri berasal dari Partai Gerinda, serta Bambang Karyanto selaku Ketua Komisi III DPRD Musi Banyuasin dari Fraksi PDIP dan Adam Munandar dari Fraksi Partai Gerindra, segera disidang.

Kasus ini berasal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Juni 2015 di rumah Bambang Karyanto di Jl. Sanjaya, Kelurahan Alang-alang, Kotamadya Palembang. Dalam OTT tersebut, petugas KPK menyita alat bukti berupa uang berjumlah Rp2,56 miliar yang diduga diberikan oleh Syamsudin Fei kepada anggota DPRD Musi Banyuasin.

Pemberian uang itu bukanlah yang pertama karena pada Januari 2015 juga sudah diberikan uang sekitar Rp2-3 miliar untuk anggota DPRD masih terkait RAPBD Perubahan 2015 dari total komitmen yang diduga sekitar Rp17 miliar. Pemberian bagi 33 anggota DPRD Musi Banyuasin itu masing-masing sebesar Rp50 juta, sedangkan delapan orang ketua fraksi mendapatkan sebesar Rp75 juta, dan empat pimpinan DPRD Muba masing-masing sejumlah Rp100 juta.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif