Jogja
Selasa, 26 April 2016 - 01:40 WIB

JABATAN WAKIL GUBERNUR DIY : DPRD Usahakan Pelantikan di Gedung Agung

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

DPRD DIY belum menyerah untuk mengusahakan upacara pelantikan Wakil Gubernur DIY di Jogja.

 

Advertisement

 

Harianjogja.com, JOGJA – DPRD DIY belum menyerah untuk mengusahakan upacara pelantikan Wakil Gubernur DIY di Jogja. Mereka bahkan akan mengirimkan surat permohonan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta agar Presiden bersedia melantik Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X di Gedung Agung.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA – DPRD DIY belum menyerah untuk mengusahakan upacara pelantikan Wakil Gubernur DIY di Jogja. Mereka bahkan akan mengirimkan surat permohonan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta agar Presiden bersedia melantik Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X di Gedung Agung.

Ditemui setelah Rapat Paripurna Penetapan Wakil Gubernur DIY Senin (25/4/2016), Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana mengatakan pihaknya akan segera berkirim surat dengan Kemendagri untuk meminta pengkhususan pelantikan Wagub DIY. Dia sudah menyiapkan surat usulan sejak pekan lalu untuk meminta pelantikan digelar di Jogja.

“Ini atas saran Deputi Mensesneg untuk mengusulkan ke Kemendagri. Nanti suratnya akan segera dikirimkan setelah pelantikan,” kata dia.

Advertisement

Dalam surat yang akan dikirimkan, Yoeke mengatakan pihaknya memberikan dua skenario pelantikan. Selain permohonan pelantikan di Jogja, pohaknya menyiapkan permintaan cadangan agar seluruh anggota dewan bisa berangkat bila pelantikan terpaksa digelar di Jakarta. Dia juga meminta agar pelantikan Wagub DIY tak digabungkan dengan pelantikan Kepala Daerah lain.

“Besok (hari ini) langsung dikirim. Saya optimis prosesnya bisa cepat,” kata Yoeke.

Sebelumnya, Panitia Khusus Penetapan Wakil Gubernur DIY sempat bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno untuk membahas lokasi pelantikan. Namun berdasarkan Peraturan Presiden nomor 16/2015, pelantikan harus dilakukan di ibukota negara dan tak bisa dilakukan di luar ibukota negara.

Advertisement

Tak hanya itu, pelantikan Wagub DIY pun sempat diwacanakan digelar berbarengan dengan Gubernur dan Wakil Gubernur lain hasil Pilkada 2015 yang belum dilantik. Opsi ini menurut Yoeke tak difavoritkan anggota legislatif DIY lantaran DIY sebagai daerah istimewa memiliki prosedur pengisian jabatan Wagub yang berbeda dengan daerah lain.

Meskipun harapan untuk negosiasi sempat tertutup, Pratikno memberikan sinyal kepada DPRD DIY untuk mencoba meminta dispensasi dan pengecualian kepada Kemendagri. Kesempatan ini pun akan dimanfaatkan dengan mengrimkan surat permohonan pelantikan di Gedung Agung.

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menyatakan pihaknya mendukung langkah yang diambil Pimpinan Dewan DPRD DIY. Menurutnya akan lebih baik bila Wagub DIY bisa dilantik di Gedung Agung di hadapan warga DIY. Dengan begitu keistimewaan DIY bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

Advertisement

“Tapi kami menyerahkan sepenuhnya ke Presiden, mudah-mudahan Presiden bisa memahami keinginan in,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif