News
Senin, 25 April 2016 - 19:18 WIB

SUAP REKLAMASI JAKARTA : Ditanya Soal Pemberian Alphard, Ini Jawaban Politikus PKS Selamat Nurdin

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Disposisi Ahok bertuliskan "Gila" yang menolak desakan pasal penurunan kewajiban pengembang dari 15% menjadi 5%. (Istimewa/Facebook Teman Ahok)

Suap reklamasi Jakarta terus diusut KPK. Kali ini, Selamat Nurdin diperiksa penyidik.

Solopos.com, JAKARTA — Anggota DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin memaparkan kepada penyidik soal pembahasan raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tahun 2015-2035.

Advertisement

Dia menjelaskan kepada penyidik tentang seluk beluk pembahasan raperda yang menuai kontroversi akibat dugaan suap dari Agung Podomoro Land kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi tersebut.

“Tentang pansus zonasi. Ya saya ketua pansus zonasi. Jadi semua kita kasih keterangan ke penyidik ya,” ucap Selamat seuai menjadi saksi di KPK, Senin (25/4/2016).

Dia memaparkan dalam pemeriksaan kurang lebih 6 jam itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut dicecar sekitar 10 pertanyaan oleh penyidik lembaga antikorupsi. “Sekidit kok, kurang lebih segitu ,” ucap dia.

Advertisement

Dia enggan menanggapi soal lambatnya proses pembahasan raperda tersebut disahkan. Karena itu, dia meminta untuk menanyakannya kepada Badan Legislasi Daerah (Balegda). “Tanya Balegda ya,” kata dia lagi.

Dia juga tak mau mengomentari kabar tentang pemberian mobil Alphard dan jalan-jalan ke luar negeri. “Ya enggak tahu,” jelas dia.

Selain Selamat Nurdin, hal serupa juga diungkapkan anggota DPRD lainnya Bestari Barus. Bestari yang berasal dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mengatakan pemeriksaan itu untuk meminta keterangan soal semangat pembahasan raperda.

Advertisement

Kasus suap terkait rekamasi Teluk Jakarta itu mencuat setelah KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan. Saat ditangkap KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp1,14 miliar. Total uang yang diterima Sanusi sekitar Rp2 miliar.

Uang tersebut berasal dari Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja terkait pembahasan dua raperda tersebut. Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Ariesman, Trinanda Prihantoro, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif