Soloraya
Senin, 25 April 2016 - 18:40 WIB

RAZIA PENGEMIS : Pemkot Solo Tak Akan Menambah Kawasan Larangan Mengemis, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat menangkapi gelandangan di Solo, Selasa (23/6/2015). (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Razia pengemis, minimnya lahan menjadi kendala untuk menampung PGOT.

Solopos.com, SOLO–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dalam waktu dekat tidak akan menambah kawasan larangan pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT) di Solo. Hal itu terjadi karena Pemkot terkendala tempat khusus penampungan PGOT.

Advertisement

Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, mengatakan sebanyak enam kawasan larangan PGOT yang sudah ada sekarang akan dipertahankan Pemkot. Enam lokasi itu yakni Jl. Slamet Riyadi, Koridor Jl. Jendral Sudirman, Jl. Urip Sumarjo, Koridor Jl. Kapten Mulyadi, Jl. Veteran, dan Jl. Adisucipto.

“Sebanyak enam kawasan larangan PGOT itu diatur dalam Perwali [Peraturan Wali Kota],” ujar Rudy saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (25/4/2016).

Advertisement

“Sebanyak enam kawasan larangan PGOT itu diatur dalam Perwali [Peraturan Wali Kota],” ujar Rudy saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (25/4/2016).

Rudy mengatakan memperluas kawasan larangan PGOT di Solo tidak mudah. Pemkot harus mempersiapkan infrastruktur yang layak yang diwujudkan dalam bentuk tempat penampungan khusus PGOT terlebih dulu.

“Pembangunan tempat penampungan nanti jangan setengah hati. Kami tidak ingin setelah PGOT di tampung dan diberikan pembinaan kemudian dilepas mereka kembali di jalan meminta-minta,” kata dia.

Advertisement

“Pemkot saat ini fokus terlebih dulu membangun tempat penampungan PGOT dari pada harus merubah perwali menjadi perda,” kata dia.

Ia mengaku soal lokasi penampungan saat ini sudah dalam tahap pembicaraan dengan dinas terkait seperti Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) dan Satpol PP. Kemudian soal anggaran akan dibicarakan pada pembahasan APBD-P 2016.

“Tempat penampungan PGOT seperti Griya PMI Solo penuh sehingga sudah selayaknya Pemkot memiliki tempat penampungan sendiri,” kata dia.

Advertisement

Rudy berharap ketika pemkot memilik tempat penampungan, Solo tidak lagi dijadikan tempat pembuangan PGOT dari daerah lain khususnya di kawasan Soloraya. Pemkot siap bekerja sama  dengan daerah lain di Soloraya untuk menangani persoalan PGOT.

Rudy mengaku tidak bisa merealisasikan pembangunan tempat penampungan pada awal tahun ini. Hal itu terjadi karena dirinya belum enam bulan menjabat sebagai Wali Kota Solo sehingga tidak bisa memutuskan kebijakan yang sifatnya strategis.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Sutarjo, mengatakan Sapol PP menginginkan kawasan larangan PGOT diperluas tidak hanya enam titik. Namun, karena tidak mudah merealisasikannya enam titik yang sudah ada sekarang akan dimaksimalkan.

Advertisement

“Kami juga mengawasi kawasan lain di luar enam titik tersebut agar tidak ada PGOT dengan menempatkan petugas linmas,” kata dia.

Ia menambahkan terkait pembuatan perda PGOT sangat setuju tetapi kalau itu benar direalisasikan yang megusulkan adalah Dinsosnakertans bukan Satpol PP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif