Soloraya
Senin, 25 April 2016 - 18:40 WIB

RAZIA PENGEMIS : DPRD Solo Kaji Denda Bagi Pemberi Uang Kepada Pengemis

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengemis meminta uang kepada warga saat berjalan di kawasan citywalk, Jl. Kapten Mulyadi, Pasar Kliwon, Solo, Senin (25/4/2016). Pemkot Solo akan menertibkan pengemis, gelandangan, dan orang telantar (PGOT) yang nekat beroperasi di kawasan tertib pada enam ruas jalan Kota Solo salah satunya di Jl. Kapten Mulyadi. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Razia pengemis, kalangan legislator Solo mendorong regulasi denda bagi pemberi uang kepada pengemis.

Solopos.com, SOLO–Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Solo, Ginda Ferachtriawan, mendorong regulasi yang mengatur denda bagi pemberi uang pada pengemis. Hal itu untuk mengedukasi masyarakat agar tidak memanjakan peminta-minta. “Memberi belum tentu membantu,” ujarnya saat ditemui Solopos.com di Laweyan, Senin (25/4/2016).

Advertisement

Ginda menilai razia pengemis oleh Pemkot selama ini belum mampu menekan praktik meminta-minta. Pasalnya, Pemkot hanya menindak pengemis tanpa dibarengi intervensi di masyarakat. Di sisi lain, warga tak bisa disalahkan karena belum ada aturan yang melarang memberi uang bagi pengemis di ruang publik. “Pemkot perlu media kontrol yang lain. Salah satunya sanksi bagi pemberi uang pengemis,” tuturnya.

Menurut Ginda, Solo dapat meniru Jogja dalam penerapan Perda No.1/2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis. Dalam Perda itu, pemberi uang terancam pidana 10 hari dan denda Rp1 juta. Selain mengedukasi masyarakat, dia menilai sanksi dapat menekan pergerakan pengemis yang menjadikan aktivitas itu sebagai “bisnis”.

“Sekarang banyak pengemis yang terkoordinasi, sudah seperti pekerjaan sehari-hari. Pengemis model seperti ini sulit hilang jika warga tidak selektif dalam memberi bantuan,” ujarnya.

Advertisement

Ginda mendorong kepedulian warga disalurkan ke wadah yang tepat seperti lembaga-lembaga sosial. Ginda juga mendorong Satpol PP tak pandang bulu dalam menindak pengemis yang meresahkan masyarakat. “Bila perlu Satpol PP aktif di media sosial. Jadi laporan warga tentang PGOT (pengemis, gelandangan dan orang telantar) bisa langsung direspons.”

Sementara itu, anggota Komisi IV, Reny Widyawati, menilai maraknya PGOT tak lepas dari problem sosial yakni kemiskinan. Dia meminta Pemkot menggiatkan program penanggulangan kemiskinan yang diawali pendataan yang komprehensif.

“Solo kan sudah punya perda untuk itu. Pemkot perlu memberdayakan warga miskin agar tidak terjun menjadi pengemis,” ujarnya.

Advertisement

Meski demikian, dia melihat pengemis yang dirazia Pemkot lebih karena sikap mental dibanding desakan ekonomi. Hal itu terlihat dari hasil razia yang didominasi muka-muka lama. Reny menilai para pengemis tersebut perlu direhabilitasi untuk menghilangkan mental meminta-minta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif