Jogja
Senin, 25 April 2016 - 04:40 WIB

PENDIDIKAN : Disdikpora Larang Sekolah Tahan Ijazah Siswa

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (Eni Widiastuti/JIBI/SOLOPOS)

Kasus Penahanan ijazah siswa di sekolah-sekolah masih banyak terjadi di Gunungkidul Untuk itu Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul menyatakan larangan bagi setiap sekolah melakukan penahanan ijazah.

 

Advertisement

 

 

Harianjogja.com, WONOSARI-Kasus Penahanan ijazah siswa di sekolah-sekolah masih banyak terjadi di Gunungkidul Untuk itu Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul menyatakan larangan bagi setiap sekolah melakukan penahanan ijazah, pasalnya ijazah merupakan hal yang penting bagi siswa usai kelulusan.

Advertisement

Disdikpora melalui Sekretaris Dinas, Bahron Rasyid mengungkapkan pihaknya melarang kasus seperti itu terjadi di Gunungkidul. Pada tahun 2016 ini ia berharap agar kasus penahanan ijazah pasca kelulusan tidak terjadi.

“Sudah terjadi beberapa kali di Gunungkidul, tahun ini jangan sampai terulang kembali, kata dia Sabtu (23/4).

Ia melanjutkan kasus penahanan ijazah pernah dilakukan oleh beberapa sekolah, teruutama sekolah swasta. Namun untuk jumlahnya ia tak memiliki data yang pasti. Hanya saja pihaknya telah menegaskan untuk melarang seluruh sekolah menahan ijazah siswa. Menurutnya hal tersebut menghalangi hak siswa untuk menggunakan ijazah sesuai dengan kebutuhan mereka, baik untuk melanjutkan studi maupun untuk mencari pekerjaan. Ia menengarai hal tersebut terjadi lantaran terkait dengan urusan biaaya administrasi sekolah yang belum lunas.

Advertisement

Bahron berharap komunikasi yang baik dapat dijalin untuk menyelesaikan masalah demi menemukan jalan keluar. Komkunikasi yang dilakukakan agar pihak siswa maupun orangtua dengan sekolah dapat mengerti titik permasalahan yang ada sehingga harus menunggak dan menyebabkan ijazah ditahan.

“Kalau terkait dengan biaya sekolah yang masih belum lunas, berkat komunikasi yang dilakukan dengan baik, pelunasan bisa dilakukan dengan cara dicicil. Sejauh pihak siswa memahami hak dan kewajibannya, ” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif