Jogja
Senin, 25 April 2016 - 18:20 WIB

PEMBUNUHAN BANTUL : Terungkap, Siswi SMK Bopkri Dibunuh karena Mengejek

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Antara)

Pembunuhan Bantul yang terjadi beberapa waktu lalu terungkap penyebabnya

Harianjogja.com, BANTUL– Kepolisian Bantul mengungkap pemicu dibunuhnya siswi SMK Bopkri Jogja Sih Miranti di landasan pacu Pantai Depok, Bantul, Maret lalu. Tersangka pembunuhan terancam 15 tahun penjara.

Advertisement

Humas Polres Bantul Ajun Komisaris Polisi (AKP) Paimun mengungkapkan, tersangka bernama Reza Ilham, 21 menghabisi korban setelah jengkel dengan korban Sih Miranti.

Sebelumnya pada 18 Maret, dua muda mudi yang merupakan teman dekat tersebut menyewa kamera DSLR ke sebuah tempat penyewaan untuk dipakai jalan-jalan ke Pantai Depok.

Setibanya di lokasi kejadian, tersangka Reza Ilham yang merupakan pengangguran tersebut mencoba menggunakan kamera yang mereka sewa. Namun karena dia tidak tahu teknis menggunakan kamera, korban Sih Miranti mengejeknya.

Advertisement

Kesal diejek tidak mengerti menggunakan kamera, tersangka nekat menghabisi korban dengan cara melilitkan tali sepatu ke leher korban dua kali dari arah depan dan belakang. “Pelaku sepertinya jengkel diejek tidak tahu menggunakan kamera,” ungkap Paimun, Senin (25/4/2016).

Setelah itu, pemuda asal Tegal, Jawa Tengah itu kabur membawa harta benda seperti kamera, telepon genggam dan sepeda motor korban. Ia baru tertangkap pada Jumat (22/4/2016) dinihari lalu di sebuah indekost milik temannya di daerah Banguntapan, Bantul.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bantul AKP Muhamad Kosim Akbar Bantilan mengatakan, polisi juga meyakini pelaku berniat menghabisi korban lantaran ingin mencuri sejumlah barang milik korban. Faktanya, harta benda milik korban seperti sepeda motor dan telepon genggam turut hilang.

Advertisement

Ia dikenai pasal 365 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Barang-barang hasil kejahatan tersangka dijual dengan harga puluhan ribu hingga jutaan rupiah. Uang hasil kejahatan itu menurut polisi tersangka gunakan antara lain untuk menonton konser band di Purbalingga dan Purworejo, Jawa Tengah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif