Soloraya
Senin, 25 April 2016 - 20:40 WIB

KORUPSI SRAGEN : Kasus SBI Gemolong, PT Jateng Kuatkan Vonis dari PN Tipikor

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Ethixbase.com)

Korupsi Sragen, hasil banding kasus SBI Gemolong, PT Jateng menguatkan vonis PN Tipikor Semarang.

Solopos.com, SRAGEN–Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah menguatkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara, pembayaran denda Rp50 juta dan uang pengganti (UP) Rp60 juta kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sragen, Gatot Supadi.

Advertisement

Dalam upaya banding yang disampaikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, terpidana kasus korupsi pembangunan TK SD model berupa gedung dan kolam renang di SBI Gemolong pada 2008 itu diminta membayar UP senilai Rp177 juta, bukan Rp60 juta.

”Hasil banding kami ke PT ternyata menguatkan keputusan PN Tipikor. Hasil banding itu turun pada Rabu [13/4/2016] lalu, kami lalu menyatakan pengajuan kasasi ke MA [Mahkamah Agung] pada Rabu [20/4/2016] lalu,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Srikanah saat ditemui Solopos.com di Sragen, Senin (25/4/2016).

Total kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan TK SD model sesuai audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah senilai Rp729.788.347. Barang Bukti yang disita Kejari Sragen senilai Rp375 juta. Sisanya, Rp354 juta menjadi tanggungan antara Gatot dan mantan anggota DPRD Sragen dari Fraksi Golkar Edi Harjono. Dengan begitu, menurut Srikanah, UP yang harus dibayarkan Gatot dan Edi sama-sama Rp177 juta.

Advertisement

“Sebetulnya, Pak Gatot sudah menitipkan uang senilai Rp150 juta. Jika upaya hukum dari kami dikabulkan, maka Pak Gatot tinggal menambah kekurangannya [Rp27 juta]. Namun, kalau upaya hukum itu masih menguatkan PN Tipikor, sisa dana Rp90 juta akan dikembalikan kepada keluarga Pak Gatot,” terang Srikanah.

Dalam kasus itu, Gatot Supadi berperan sebagai pimpinan pelaksana proyek, sementara Edi Harjono berperan sebagai ketua pelaksana kegiatan proyek pembangunan gedung dan kolam renang di SBI Gemolong pada 2008 silam. Pada awalnya JPU menuntut Gatot dihukum 2 tahun penjara, denda Rp50 juta dan UP senilai Rp177 juta. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana dan UP yang lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif