News
Senin, 25 April 2016 - 10:18 WIB

KASUS SUAP REKLAMASI JAKARTA : Untuk Kali Kelima, M.Taufik Diperiksa KPK

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - M.Taufik (detikcom)

Kasus suap reklamasi Jakarta terus didalami KPK.

Solopos.com, JAKARTA – Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta, M. Taufik, kembali menjalani pemeriksaan di KPK. Pemeriksaan kali ini merupakan yang kelima bagi M Taufik.

Advertisement

Seperti dilansir detikcom, Senin (25/4/2016), M. Taufik terlihat hadir di KPK sekitar pukul 09.15 WIB. M Taufik lagi-lagi diam ketika dicecar awak media soal pertemuannya dengan Sugiyanto Kusuma alias Aguan.

Sementara itu, sebelumnya Wakil Ketua Balegda DPRD DKI Merry Hotma terlihat lebih dulu hadir. Kemudian setelah M Taufik, anggota anggota Balegda Bestari Barus juga telah tiba.

Sementata sejumlah anggota DPRD lainnya juga dipanggil yaitu M Sangaji dan Selamat Nurudin. Selain itu staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahjaa Purnama (Ahok), Sunny Tanuwidjaja, juga diperiksa. Namun ketiganya belum tampak hadir.

Advertisement

Tentang pertemuan antara Aguan dengan sejumlah anggota DPRD DKI diamini oleh sejumlah pihak termasuk Ketua Panitia Khusus Reklamasi DPRD DKI Selamat Nurdin. Nama yang disebut hadir adalah Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik, Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Muhammad Sangaji dan Ketua Panitia Khusus Reklamasi DPRD DKI Selamat Nurdin.

Pengacara M. Sanusi, Krisna Murthi, sempat mengatakan bahwa kliennya sempat ditelepon M Taufik untuk merapat dan menjelaskan tentang mekanisme raperda. Namun belakangan Krisna meralat ucapannya sendiri bahwa pertemuan itu bukan untuk membahas mekanisme raperda.

“Pertemuan itu memang ada. Itu perlu saya klarifikasi sedikit bahwa pertemuan itu di rumah Aguan sama sekali tidak membahas soal Raperda. Pertemuan itu ya Pak Sanusi diundang oleh Pak Taufik karena waktu itu berkaitan dengan pas Gong Xi Fa Chai [Imlek],” ujar Krisna, Rabu pekan kemarin.

Advertisement

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yakni M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL.

Sebagai buntut kasus ini Menteri Kelautan dan Perikanan telah meminta proyek reklamasi di Teluk Jakarta dihentikan sementara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif