Jogja
Senin, 25 April 2016 - 09:55 WIB

JAMINAN USAHA : Jamkrindo Jogja Beri Jaminan Belasan Proyek

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pembangunan gedung di Kulonprogo. (JIBI/Harian Jogja/Holy Kartika N.S)

Jaminan usaha diberikan Jamkrindo pada belasan proyek pembangunan di Jogja

Harianjogja.com, JOGJA-Selain memberikan jaminan kredit permodalan usaha, Perusahan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) juga mengeluarkan Jaminan Proyek (surety bond).

Advertisement

Surat jaminan ini dibutuhkan kontraktor saat mereka akan mengikuti tender proyek yang dibuka instansi pemerintahan seperti Dinas Pekerjaan Umum atau pun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sesuai jadwal lelang proyek yang biasa dilakukan pemerintah, Jamkrindo akan banyak melayani permohonan jaminan proyek mulai bulan Maret hingga Mei. Jaminan yang diminta kontraktor adalah Jaminan Penawaran.

Kepala Jamkrindo Cabang Jogja Wisnu Kusumo Wardhono menyampaikan, secara bertahap mulai dari pembukaan lelang, proses pembangunan, hingga perawatan proyek, surat jaminan yang dibutuhkan kontraktor adalah Jaminan Penawaran (Bid Bond), Jaminan Pelaksanaan (Advance Payment Bond), Jaminan Uang Muka (Performance Bond) dan Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond).

Advertisement

Nilai penjaminan untuk setiap surat jaminan tersebut berbeda-beda. Untuk Jaminan Penawaran adalah 2% dari nilai proyek, Jaminan Pelaksanaan 5%, Jaminan Uang Muka 20-30%, dan Jaminan Pemeliharaan 5%.

“Risiko tertinggi memang di uang muka dan pelaksanaan jadi nilai penjaminannya tinggi,” kata Wisnu, Minggu (24/4/2016).

Jamkrindo Jogja sudah mulai menerbitkan surat jaminan ini sejak November 2013. Hingga saat ini volume jaminan proyek di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) cabang Jogja sebesar Rp6 miliar. “Ada 14 sampai 17 kontraktor yang mengajukan khusus di 2016 ini,” terangnya.

Advertisement

Selain Jamkrindo, perusahaan asuransi juga dapat menerbitkan surat jaminan proyek ini. Selain pengalaman menangani proyek, surat ini menjadi syarat wajib bagi kontraktor yang ingin memenangkan lelang proyek.

“Tidak hanya proyek bangunan gedung dan jalan saja tapi surat jaminan ini juga bisa untuk ikut lelang pengadaan barang dan jasa,” tutup Wisnu.

Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) DIY Ade Body Satria membenarkan bahwa perusahaan asuransi bisa menerbitkan Surety Bond atau Jaminan Proyek ini. Namun, tidak semua perusahaan dapat melakukannya. “Hanya yang sudah dapat izin [penerbitan Jaminan Proyek] saja yang bisa,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif