Jogja
Senin, 25 April 2016 - 04:20 WIB

IZIN USAHA : Dari 137.000 UMKM di DIY, Baru 5.000 yang Kantongi IUMK

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Beberapa Usaha Mikro, kecil, dan Menengah (UMKM) mengikuti pameran yang digelar oleh BPD DIY di The Sahid Rich Jogja Hotel, Kamis (21/1/2016). (Bernadheta Dian Saraswati)

Izin usaha masih belum disadari oleh kebanyakan usaha kecil di DIY

Harianjogja.com, JOGJA-Jumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang sudah mengantongi Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) masih minim. Dari 137.000, baru sekitar 5.000 UMKM yang memiliki izin usaha. Sebanyak 4.500 di antaranya dari Bantul dan 800-an dari Kota Jogja.

Advertisement

Kepala Bidang (Kabid) UMKM Dinas Koperasi dan UMKM DIY Agus Mulyono menyampaikan, pemegang IUMK masih didominasi pengusaha di Kabupaten Bantul dan Kota Jogja. Pasalnya dua kabupaten ini telah mendelegasikan pembuatan IUMK ke tingkat kecamatan sehingga para pengusaha lebih mudah untuk mengaksesnya.

“Kami terus mendorong tiga kabupaten lainya [Kulonprogo, Sleman, dan Gunungkidul] agar segera mendelegasikan kewenangan pembuatan IUMK di kecamatan. Jangan sampai memperlambat untuk penerbitan usaha mikro,” kata dia saat ditemui di kantornya, Jumat (22/4/2016).

Pendelegasian ini merupakan Presiden yang tertulis dalam Perpres No 98/2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro Kecil.

Advertisement

Ketiga kabupaten tersebut menurutnya saat ini masih mengatur tersebut agar tidak sampai menimbulkan tumpang tindih antara kewenangan di kabupaten dan di kecamatan. Bagi Agus, jika proses pendelagasian ini segera diselesaikan akan membantu UMKM mendapatkan izin usaha.

IUMK memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha. “Dari legalitas itu akan memudahkan mendapat akses pembiayaan dari bank. Kalau di BRI, untuk mikro maksimal bisa mendapat Rp25 juta tanpa agunan,” lanjut Agus.

Dengan didelegasikan di kecamatan, proses IUMK tidak perlu memakan waktu lama. Pelaku usaha juga bisa irit tenaga dan biaya karena proses pengurusannya gratis.

Advertisement

Namun, sepertinya hal ini belum dipahami sepenuhnya di kalangan pelaku usaha. Pengusaha kain jumputan di Prambanan Sleman, Mujimin, sempat mengutarakan alasan belum mengurus IUMK karena membutuhkan dana yang lumayan besar. “Pendapatan per bulan hanya Rp2 juta. Sementara kalau ngurus izin bisa sampai Rp3 juta. Masalahnya di situ,” kata dia.

Selain alasan biaya, ia juga masih memikirkan label yang tepat untuk produknya. Nama yang dipilih harus benar-benar mewakili batik karya masyarakat Prambanan.

Advertisement
Kata Kunci : Izin Usaha Usaha Kecil
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif