News
Senin, 25 April 2016 - 18:30 WIB

DPR Tunda Pencopotan Fahri Hamzah

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Politikus PKS Fahri Hamzah seusai memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/4/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Rivan Awal Lingga)

Pimpinan DPR memutuskan untuk menunda pencopotan Fahri Hamzah yang telah dipecat KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon, menuturkan hasil rapat pimpinan yang digelar siang ini memutuskan untuk menunda pembahasan terkait pencopotan Fahri Hamzah dari kursi wakil ketua DPR. Menurut Fadli, pimpinan akan membentuk tim biro hukum untuk mengkaji status politikus PKS tersebut.

Advertisement

“Menyangkut masalah PAW dan pemberhentian, kita putuskan dibentuk satu kajian oleh biro hukum yang akan bekerja sekitar tiga pekan. Nanti akan kita bahas dalam rapim berikutnya karena akhir bulan ada reses. Di awal masa sidang mendatang bisa kita dengarkan laporan dari tim kajian biro hukum terkait PAW dan pergantian,” ujar politisi Gerindra saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (25/4/2016).

Politikus Partai Gerindra tersebut juga menuturkan untuk saat ini status Fahri Hamzah di DPR masih status quo, yang artinya dirinya masih sebagai Wakil Ketua DPR. Menurutnya akan lebih baik jika keputusan terkait Fahri menunggu hasil kajian biro hukum yang dikaitkan dengan UU MD3, UU Parpol, dan Tatib.

“Dari biro hukum mengkaji dikaitkan dengan UU MD3, UU Parpol dan dikaitkan dengan tatib sehingga outputnya legal opinion. Ini menyangkut nasib orang, jangan sampai orang di PAW kemudian dinyatakan tidak bersalah. Setiap permasalahan menyangkut PAW semasih ada proses hukum tidak bisa ditindaklanjuti, sampai ada kekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif