News
Minggu, 24 April 2016 - 17:41 WIB

Terima Suap Bandar Narkoba Miliaran Rupiah, AKP Ichwan Lubis Terancam Pemberatan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala BNN Budi Waseso memperlihatkan peralatan makan dan minum (tea set) yang digunakannya para pengedar narkoba mengirim sabu saat menggelar rilis barang bukti narkoba jaringan sindikat internasional di Gedung BNN, Cawang, Jakarta, Rabu (20/4/2016). BNN berhasil mengungkap tiga jaringan sindikat narkoba internasional yakni Malasyia, Nigeria, Taiwan dengan barang bukti sabu seberat 13,9 kg yang disimpan dalam media souvenir kerajinan tangan dan peralatan makan dan minum.(JIBI/Solopos/Antara//Teresia May)

Kasus narkoba yang melibatkan AKP Ichwan Lubis menjadi sangat serius karena menerima suap bandar narkoba dalam posisi sebagai penegak hukum.

Solopos.com, JAKARTA — Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) karena menerima suap dari bandar narkoba. Penyidik dari Mabes Polri telah mendatangi BNN untuk mencari tahu fakta pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ichwan.

Advertisement

Kabag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi mengatakan, saat ini AKP Ichwan telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan BNN. “Sekarang posisi AKP IL sekarang dalam pemeriksaan BNN dan sudah menjadi tersangka dalam status penahanan,” kata Slamet Pribadi di sela acara Tasyakur Milad PKS ke-18 di Hotel Kartika Chandra, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (24/4/2016), dikutip Solopos.com dari Detik.

Kasus ini juga harus menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum ataupun pejabat yang lain. Terlebih, jika tersangkut masalah seperti ini, maka hukumannya bisa jauh lebih berat dibanding warga sipil.

“Kalau memang terjadi seperti itu, ini pelanggaran baik kode etik maupun pidana. Tidak boleh. Yang namanya bertugas ya tetap bertugas. Karena kalau petugas itu, dia dapat ancamannya ada ancaman hukuman pokok dan ada tambahan pemberatan. Karena dia memegang wewenang dan jabatan. Dan jangan lupa pejabat itu ada tambahan pemberatan dalam hukuman,” katanya.

Advertisement

Dikatakan Slamet, AKP Ichwan Lubis terancam sanksi berat atas masalah ini. Terlebih kini pihak Mabes Polri telah mendatangi BNN untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan AKP Ichwan.

“Kemarin penyidik dari profesi pengamanan Polri merapat ke BNN dalam hal memeriksa dan mencari fakta. Soal kode etik, disiplin. Tapi pidana tidak bisa dhilangkan. Jadi kalau ada pidana dan disiplin, maka pidana lah yang didahulukan,” katanya.

Hingga saat ini belum jelas berapa uang suap yang diduga diterima oleh Ichwan. Namun yang pasti, di dalam rekeningnya ada duit Rp8 miliar dan uang tunai gepokan senilai Rp2,3 miliar. Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso menyebut duit Rp2,3 miliar itu ditemukan saat transaksi suap.

Advertisement

BNN kemudian menjerat Ichwan dengan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Duit yang diterimanya diduga diminta untuk mengamankan kasus narkoba.

Saat jumpa pers di kantornya, Jumat (22/4/2016), Budi Waseso mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari temuan transaksi mencurigakan. Perwira itu pun ditangkap pada Kamis (21/4/2016). BNN pun menjerat AKP IL dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Duit yang diterimanya diduga diminta untuk mengamankan kasus narkoba.

“Masih dalam pemeriksaan, ditelusuri TPPU, yang kita tangani kan TPPU dengan latar belakang narkotika,” ujar Slamet.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif